Sabtu, 19 Oktober 2019

"Zakat Wakaf Membangun Umat Memajukan Bangsa"



bimasislam.kemenag.go.id
literasizakatwakaf.com



Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

                             Instagram @literasizakatwakaf
secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp. 2.000.000,- maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 % dari Rp. 2.000.000,- yaitu Rp 50.000,-. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp.2.000.000,- kemudian dikeluarkan Rp. 50.000,- maka harta kita menjadi Rp. 1.950.000,- yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39

Jenis-jenis zakat


Zakat terbagi 2 yaitu :⁣

Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum salat idulfitri bagi seluruh umat muslim bahkan bayi yang baru lahir pun.⁣
Zakat maal (harta) zakat yang dikeluarkan dari harta yang kamu miliki. jadi selama kamu memilik harta yang sudah mencapai nisabnya saat sudah haul, berarti kamu wajib mengeluarkan zakatnya⁣


 










Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagailembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:

1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan:

1. Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
2. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
3. Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ. 

pembayaran zakat secara online

Muzaki dapat memilih pembayaran zakat yang diinginkan yaitu zakat profesi dan zakat harta (maal). Setelah memilih zakat yang ingin dibayarkan, masukkan data penghasilan, harta, utang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat.

Kemudian kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat yang harus dibayarkan, sehingga muzaki dapat melihat informasi perhitungan zakat lebih transparan.

Langkah selanjutnya ialah dengan memasukkan data diri dan klik tombol bayar. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui bank transfer dan virtual account.

Setelah selesai membayar zakat, masyarakat akan mendapatkan email notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak Baznas yang berisi bukti setor zakat. 

Jika masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, dapat langsung mengunjungi website Baznas, disana terdapat muzakki corner yang berisi informasi penyaluran dana zakat yang jelas. 

Sedangkan  kalkulator zakat dpaat diakses pada laman kalkukator zakat.

Inovasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia. 


Cara mudah bayar zakat



Pengertian LAZ 

Sebelum berlakunya undang-undang pengelolaan zakat, sebenarnya fungsi pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat telah eksis terlebih dahulu di tengah-tengah masyarakat. Fungsi ini dikelola oleh masyarakat sendiri, baik secara perorangan maupun kelompok (kelembagaan). Hanya saja dengan berlakunya undang-undang ini, telah terjadi proses formalisasi lembaga yang sudah eksis tersebut. Istilah formal lembaga ini diseragamkan menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Di samping itu, untuk menjadi LAZ atau lembaga formal yang berfungsi mengelola zakat, lembaga yang sebelumnya eksis di tengah-tengah masyarakat secara informal tersebut, terlebih dahulu harus melalui proses formal administrative dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk pengakuan keberadaannya secara formal. Oleh karena itu, tidak semua yang secara kelembagaan maupun perorangan melakukan kegiatan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dinamakan Lembaga Amil Zakat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.Menurut undang-undang ini, Lembaga Amil Zakat adalah institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang dakwah, pendidikan, sosial, dan kemashlahatan umat Islam.

Tugas dan Fungsi LAZ 

Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memenuhi persyaratan, dan 
kemudian dilakukan pengukuhan pemerintah, memiliki kewajiban yang harus 
dilakukan oleh LAZ, yaitu: 
a. Segera melakukan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah 
dibuat. 
b. Menyusun laporan, termasuk laporan keuangan. 
c. Mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media 
massa.

d. Menyerahkan laporan kepada pemerintah.

Pemanfaatan dana zakat


Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Kondisi ini memiliki keuntungan tersendiri bagi proses pembangunan menuju masyarakat muslim sejahtera melalui pemanfaatan zakat. Zakat merupakan kewajiban mendermakan sebagian harta bagi setiap umat Islam yang mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Zakat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat muslim di Indonesia. Zakat mempunyai manfaat sosial dan manfaat ekonomis. Secara sosial, zakat berperan mempererat hubungan persaudaraan antar muslim, menghindarkan diri dari sikap ujub dan takabur, serta melahirkan solidaritas kehidupan bermasyarakat. Zakat adalah bagian dari syiar agama Islam untuk menarik simpati warga non-muslim agar memeluk agama Islam.
Sedangkan manfaat zakat secara ekonomis adalah memeratakan pendapatan masyarakat, mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama Islam, serta membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim. Demikian besar manfaat zakat bagi masyarakat sehingga Al-Quran menyebut kata zakat beriringan dengan perintah menjalankan sholat.
Manfaat zakat bagi pembangunan masyarakat Indonesia dalam bidang sosial dan ekonomi akan sulit tercapai bila tidak ada peran serta amil zakat. Amil zakat adalah lembaga yang menerima dan menyalurkan dana zakat sesuai tuntunan agama Islam. Keberadaan amil zakat akan memeratakan penikmatan dana zakat daripada melakukan pembayaran zakat secara orang per orang.

Pemanfaatan zakat di Indonesia dapat berupa pemenuhan kebutuhan sehari-hari para mustahik maupun sebagai modal bagi pengembangan keterampilan hidup mereka. Bila Anda membayarkan zakat kepada lembaga amil zakat terpercaya, maka pengelolaan dana zakat akan diarahkan kepada usaha pengembangan ekonomi masyarakat fakir miskin sehingga kelak mereka akan menjadi muzakki.


Pengertian Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).
Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari’at Islam (M. Zein, 2004:425).
Tujuan Wakaf
Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.
Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
  • Untuk mencari keridhaan Allah SWT
  • Untuk kepentingan masyarakat
  • Rukun dan Syarat Wakaf
Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
  • Wakif (orang yang berwakaf)
  • Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  • Mauquf (harta yang diwakafkan)
  • Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  • Wakif
  • Nadzir
  • Harta Benda Wakaf
  • Ikrar Wakaf
  • Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  • Jangka Waktu Wakaf
Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
  • Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
  • Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih (jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya
  • shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”.
Jenis-jenis wakaf

Macam-macam Wakaf
Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.
Wakaf berdasarkan tujuan
Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
  • Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
  • Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.
  • Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.
Wakaf berdasarkan batasan waktunya
Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
  • Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
Wakaf berdasarkan penggunaannya
Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  • Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
  • Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
Fungsi Wakaf.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
  • Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
  • Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
  • Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
  • Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
  • Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya.



Nazhir Wakaf terdiri dari kelompok ataupun badan hukum yang tugasnya meliputi:⁣
- Melakukan pengadmistrasian harta benda wakaf⁣
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya⁣
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf⁣
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.⁣