Minggu, 31 Desember 2017

Zakat

PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.

C.    SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
1. Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.       Merdeka.
b.      Islam.
c.       Baligh dan Berakal.
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.      Kepemilkan harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.

2. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.       Niat.
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya)

D.    TUJUAN ZAKAT
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
3. Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
6. Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
7. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
10. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

 E.     HIKMAH ZAKAT
1. Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
2. Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
3. Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
4. Menyucikan harta yang dimiliki.
5. Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
6. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.

Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.

F.     ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
1. Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2. Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.       Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.

3. Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.       Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.      Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
   
G.    ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
1. Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.        Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f.       Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g.      Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

2. Macam Zakat Maal
a.      Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1)      Syarat Zakat
a)      Syarat wajib zakat hewan ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu haul. Adapun saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal itu tidak menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika bermaksud melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b)      Dalam hewan ternak, disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul yang baru.
c)      Hewan ternak yang diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)     Hewan ternak yang diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)


2)      Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta Zakat
Jenis Umur
5-9 1 ekor kambing 2 tahun
10-14 2 ekor kambing 2 tahun
15-19 3 ekor kambing 2 tahun
20-24 4 ekor kambing 2 tahun
25-35 1 ekor unta (bintu makhadh) 1 tahun
36-45 1 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
46-60 1 ekor unta (hiqqah) 3 tahun
61-75 1 ekor unta (jadza’ah) 4 tahun
76-90 2 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
91-120 2 ekor unta (hiqqah) 3 tahun
121-129 3 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
130-seterusnya Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah


3)      Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi Zakat
Jenis Umur
30-39 1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah) 1 tahun
40-59 1 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
60-69 2 ekor sapi (tabi’a) 1 tahun
70-79 2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah) 1 dan 2 tahun
80-89 2 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
90-99 3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
100-109 3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah) 1 dan 2 tahun
110-119 3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
120-129 7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah) 1 dan 2 tahun
130-139 4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah 1 dan 2 tahun
140-149 4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
150-159 5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya



4)      Kambing
Nisab Zakat
Jenis Umur
40-120 1 ekor domba atau kambing 1 atau 2 tahun
121-200 1 ekor kambing 2 tahun
201-300 2 ekor kambing 2 tahun
301-400 3 ekor kambing 2 tahun

Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.

b.      Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”


c.       Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
1)      Menjadi makanan pokok manusia
2)      Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3)      Dapat ditanam oleh manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)      Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)      Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3)      Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,
” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut. Jika pemiliknya mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu diperbolehkan  dan tentu saja bertambah pula kebaikannya. Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah kualitasnya, maka hal itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena bencana, atau dicuri atau hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik buah tersebut.

d.      Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)      Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)      Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)      Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)      Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)

e.       Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.

f.       Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1)      Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2)      Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)      Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4)      Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.

g.      Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)

H.     MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4. Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5. Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
6. Mu’allaf
a.       Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah
b.      Orang yang masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.       Orang Islam yang menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d.      Orang Islam yang membantu negara mengurus zakat.
7. Gharim atau Orang yang berhutang
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c.       Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
8. Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.        YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
1. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2. Orang atheis
3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.

PENYELANGGARAAN JENAZAH

PENYELANGGARAAN JENAZAH
A. Tata Cara Penyelanggaraan Jenazah
Dalam ketentuan hukum Islam ( fikih ) , jika seorang muslim meninggal dunia maka hukum fardu qifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk melaksanakan 4 perkara yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
1. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggalkan dunia harus di mandikan dan di shalatkan terlebih dahulu sebelum di kubur. Menurut jumhur ulama melaksanakannya adalah fardu kifayah.
a. Syarat-Syarat Memandikan Jenazah
1) Orang muslim berakal, dan baligh;
2) Orang yang memandikan jenazah wajib berniat;
3) Orang jujur, shaleh, dan dapat di percaya hal itu dimakudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-mana yang baik dan menutupi kejelekan tentang orang yang meninggal tersebut.
b. Orang Yang Utama Memandikan Jenazah
1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang di beri wasiat, bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki dan juga istrinya.
2) Untuk jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat serta suaminya.
3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan jika nk perempuan boleh laki-laki memandikannya.
4) Jika perempuan meninggal dan semua yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak d mandikan tetapi di tayamummkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak terlihat;
2) Mandikan jenazah di tempat tertutup;
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran;
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan. Jika Jenazah perempuan tidak hamil;
5) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala;
6) Masukan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, lalu gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian wudhukan seperti untuk shalat;
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kirinya;
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian;
9) Perlakukan dengan lembut ketika membalikan dan menggosok anggota tubuhnya;
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya,
 itulah yang wajib. Sunnahnya mengulangi beberapa kali dalam bilangan
 ganjil;
11) Jika keluar najis dari jenazah tersebut setelah dimandikan dan mengenai badannya,  wajib dibuang dan di mandikan kembali. Jika keluar najis setelah diatas kafan, maka tidak perlu untuk di mandikan kembali, tetapi cukup membuaaang najinya saja;
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafan;
13) Setelah selesai di mandikan, sebelum di kafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.

2. Mengafani jenazah
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas dan masing-masing helai di beri kapur barus;
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan di atas kain kafan memanjang lalu di taburi dengan wangi wangian.
3) Tutuplah lubang lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemuadian ujung lembar sebelah kiri. Selajutnya, lakukan seperti itu selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan tali ikatan setelah dibaingkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah , tutupkanlah bagian auratnya.
b. Cara mengafani jenazah perempuan
       Kain kafan perempan terdiri atas lima lembar kain putih, yaitu
1) Lembar pertama yng paling bawah menutupi seluruh badannya yang lebih lebar
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala
3) Lembar ketiga untuk naju kurung
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki , dan
5) Lembar kelima untuk menutup pinggil dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut.
1) Susunlah kain kafan yang sudah di potong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan di atas kain kafan sejajar, derta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahnya.
4) Pakaikan sarung (cukup disobek saja, tidak dijahit)
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup di sobek saja, tidak di jahit)
6) Dandalilah rambutnya tiga dandaanan, lalu julurkan ke belakang.
7) Pakaikan tutup kepalanya (kerudung).
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kenan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakan di dalam liang lahat.
Setelah itu, siap untuk di salatkan.

Menshalatkan Jenazah
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
1. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
2. Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
3. Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
4. Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
5. Keluarga terdekat.
6. Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
1. Berniat menshalatkan jenazah.
2. Takbir empat kali.
3. Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1. Niat
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiirotin fardlal kifaayatin makmuuman lillaahi ta’aalaa”
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo tidak ada niat dianggap tidak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdiri Bagi Yang Mampu
Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355).
4. Setelah Takbir Pertama
2.membaca alfatihah
3.Setelah Takbir Kedua
Bersholawat kepada Nabi SAW
4.Setelah Takbir Keempat
Berdoa untuk Mayit
sabda Rasulullah SAW : Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR.
Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar”.
5. Doa Setelah Takbir Keempat

“Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana walahu, walilladiinasabaquuna biliimaani walaataj’al fii quluubinaa gillan lilladiina amanuu robbanaa innakarouufurrohiim”.
8. Salam
“Assalamu’aliakum warahmatullohi wabarokaatuhu”. “kekanan dan kekiri”
Catatan:
· Doa yang saya berikan di atas adalah untuk mayit lelaki satu orang.
· Kalau dua orang laki-laki atau perempuan, diganti dengan: HUMA.
· Kalau perempuan satu orang, diganti dengan: HA.
· Kalau banyak mayit lelaki: HUM.
· Kalau banyak mayit wanita: HUNNA.
· Kalau gabung banyak mayat lelaki dan wanita, bisa pakai: HUM.
Contoh : Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum
 Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
– Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
– Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
– Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
– Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
– Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
– Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
– Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
– Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
– Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
1. Memperoleh pahala yang besar.
2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

Sejarah peradaban islam dinasti umayyah

PENDAHULUAN
Selama kurang lebih 91 tahun Dinasti Umayyah berkuasa.Pendidikan islam mulai tumbuh dan berkembang seiring dengan perluasan wilayah kekuasaan umat islam yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi politik pada saat itu.Perkembangan ilmu pengetahuan bukan hanya terbatas pada bidang keagamaan saja tetapi dalam bidang teknologi dan militer serta administrasi pemerintahan juga banyak yang telah di reformasi.
Sangat banyak usaha,perjuangan dan jasa selama pemerintahan Umayyah ini.Baik dari segi perkembangan wilayah,kekuasaan maupun pengembangan kebudayaan dan peradaban islam.Semuanya itu merupakan bukti sejarah tentang kemajuan dalam pembangunan yang telah diukir oleh masing-masing Khalifah Dinasti Umayyah selama mereka berkuasa,diantaranya adalah mendirikan dinas pos dan tempat-tempat tertentudengan menyediakan kuda yang lengkap dengan peralatannya disepanjang jalan,penerbitan angkatan bersenjata dan mata uang Bahkan jabatan hakim menjadi profesi tersendiri.Hal ini menunjukan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan mendapat dukungan yang tinggi dari masyarakat dan pemerintah.








PEMBAHASAN
Peradaban Islam Pada Masa Dinasti Umayyah

A. Pemerintahan Dinasti Umayyah (41-132 H/661-749 M)
Pemerintahan ini berdiri setelah pemerintahan khulafaur Rasyidin yang ditandai dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada tahun 40 H/661 M.Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyyah bin Abi Sufyan pada tanggal 25 Rabiul Awal 41 H/661 M.Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan khalifah Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132 H/749 M.Dengan demikian,pemerintahan Bani Umawiyyah ini berlangsung selama 91 tahun.(Ahmad Al-‘Usairy,2003:184)
B. Masa Kemajuan Bani Umayyah
1. Pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan antara kekuasaan agama dengan kekuasaan politik. Mu’awiyah bukanlah seorang yang ahli dalam soal-soal keagamaan, maka masalah keagamaan di serahkan kepada para ulama.
2. Pembagian wilayah, pada masa khalifah Umar bin Khattab terdapat 8 provinsi maka pada masa dinasti Umayyah menjadi 10 Provinsi. Setiap provinsi di kepalai oleh Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada khalifah. Gubernur berhak menunjuk wakilnya di darah yang lebih kecil dan merek dinamakan amil.
3. Bidang administrasi pemerintahan, Dinasti Umayyah membentuk beberapa dewan departement yaitu:
a. Diwan Al-Rasail semacam sekertaris jendral yang berfungsi untuk mengurus surat-surat negara yang di tunjuk para gubernur atau menerima surat-surat dari mereka.
b. Diwan Al-Kharaj yng berfungsi untuk mengurus masalah pajak.
c. Diwan Al-Barid yang berfungsi sebagai penyampai berita rahasia darah lepada pemerintah pusat.
d. Diwan Al-Khatam yang berfungsi untuk mencatat atau menyalin peraturan yang di keluarkan oleh khalifah .
e. Diwan Musghilhat yang berfungsi untuk menangani berbagai kepentingan umum.
4. Organisasi keuangan percetakan uang dilakukan pada masa khalifah Abdul Malik bin Marwan, walaupun pengelolaan aset dari pajak  tetap di Baitul Mal .
5. Organisasi Ketentaraan pada masa ini keluar kebijakan yang agak memaksa untuk menjadi tentara yaitu dengan adanya undngg-undang wajib militer yang dinamakan Nidomul Tazinidil Izbari.
6. Organisasi Kehakiman,kehakiman pada masa ini mempunyai cua ciri khas yaitu:
a. Seorang Qad’i atau hakim memutuskan perkara dengan ijtihad.
b. Kehakiman belum terpengaruh dengan politik
7. Bidang sosial budaya,pada saat ini orang-orang Arab memandang dirinya lebih mulya dari segala bangsa bukan Arab. Bahkan mereka memberi gelar Al-Hamra .
8. Bidang seni dan sastra,ketika Walid bin Abdul Malik berkuasa, terjadi penyeragaman bahasa, yaitu semua administrasi negara harus memakai bahasa Arab.
9. Bidang seni rupa, seni ukir dan pahat yang angat berkembang pada masa itu dan kaligrafi sebagai motifnya.
10. Bidang arsitektur telah dibangunnya kubah Al-Sakhrah di baitul maqdis yang di bangun oleh khalifah Abdul Malik bin Marwan.
11. Perkembangan pendidikan,beberapa ilmu yang telah berkembang pada masa ini adalah:
a. Ilmu agama,yaitu Al Quran,hadits dan fiqih.
b. Ilmu sejarah dan geografi
c. Ilmu bahasa,seperti nahwu,shorof dan lain sebagainya.
d. Ilmu filsafat,seperti ilmu mantiq,kimia,astronomi,matematika dan kedokteran. (Asmal,2015:173-174)
C. Ekspansi Wilayah Pada Masa Umayyah
Perluasan daerah masa Dinasti Bani Umayyah meliputi Front Barat dan Front Timur,sebagai kelanjutan gerakan perluasan Islam yang sempat terhenti pada masa Khalifah Utsman bin Affan.Di Front Barat,pasukan islam melakukan pengepungan kota Konstantinopel,penyerangan terhadap beberapa pulau di laut tengah dan perluasan ke Afrika Utara sampai pantai Atlantik kemudian menyeberangi selat Gibraltar smpai ke Spanyol.Di Front Timurpara sejarawan menisbahkan kepada masa khalifah al-Walid Ibn Abd al-Malik.Ekspansinya dibagi dua arah:panglima Qutaibah Ibn Muslim ke arah Timur Laut untuk menaklukan negeri yang berada di seberang sungai dan panglima Muhammad Ibn Qasim ke arah Tenggara untuk menaklukan negeri Sind.(Ratu Suntiah,2016:89-90)

D. Pola Administrasi Pemerintahan Umayyah
Khalifah Muawiyyah mendirikan pemerintahan yang terorganisasi dengan baik Muawiyyah melakukan perubahan-perubahan yang besar dan menonjol didalam pemerintahan.Angkatan daratnya kuat dan efisien.Muawiyyah merupakan orang pertama didalam islam yang mendirikan suatu departemen pencatatan (diwanulkahatam).Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh khalifah harus disalin didalam suatu register kemudian yang asli disegel dan dikirim ke alamat yang dituju.Pelayanan pas (diwanulbarid) kabarnya telah diperkenalkan oleh Muawiyyah.(Dedi Supriyadi,2008:104)
E. Peradaban Pada Umayyah Timur
1. Penyempurnaan Tulisan Al-Quran
Al Quran yang telah dikodifikasi pada zaman Abu Bakar dan Utsman bin Affan ditulis tanpa titik dan tanpa baris.Sehingga menurut riwayat ulama yang pertama yang memberikan baris dan titik pada huruf-huruf Al Quran adalah Hasan Al Bashri atas peintah Abd Malik Ibn Marwan. Abd Malik Ibn Marwan menginstrusikan keoada Al Hajjaj untuk menyempurnakan tulisan Al Quran,Al Hajjaj meminta Hasan Al Bashri untuk menyempurnakannya,dan Hasan Al Bashri dibantu ole Yahya Ibn Ya’mura (murid Abu Al Aswad Ad Duwali).Dalam riwayat lain dikatakan yang pertama embuat baris dan titik pada hurup-huruo Al Quran adalah Abu Al Aswad Ad Duwali.(Dedi Supriyadi,2008:108)


2. Penulisan Hadits
Umar Ibn Abdul Aziz adalah khalifah yang mempelopori penulisan hadis.Beliau memerintahkan kepada Abu Bakar Ibn Muhammad Ibn Amr Ibn Hajm,gubernur  Madinah untuk menuliskan hadis yang ada dalam hafalan-hafalan penghafal hadis.Atas perintah khalifah,pengumpulan hadis dilakukan oleh ulama.Diantaranya adalah Abu Bakar Muhammad Ibn Muslim Ibn Ubaidillah Ibn Syihab Az Zuhri (guru Imam Malik).Akan tetapi buku hadis  yang dikumpulkan Imam Az Zuhri tidak diketahui dan tidak sampai kepada kita.Dalam sejarah tercatat bahwa ulama yang pertama membuktikan  hadis adalah Imam Az Zuhri.(Dedi Supriyadi,2008:108-109)
F. Aliran-aliran Keagamaan pada Masa Umayyah
1. Khawarij,adalah kaum yang mendesak Ali untuk menghentikan peperangan pada perang Shiffin dan menjalankan proses hukum melalui Al Quran.Mereka juga manusia kampungan yang kaku,keras kepala,dan menginginkan manusia hanya ada dua kubu,yaitu kafir dan mukmin.Barang siapa yang sesuai dengan pandangannya dianggap mukmin dan barang siapa yang tidak sesuai dengan pandangannya ia akan dianggap sebagai orang kafir.
2. Murji’ah,adalah kelompok yang menempatkan Ali r.a pada urutan keempat.Diantara gagasannya yang terpenting adalah bahwa mukmin yang melakukan maksiat akan disiksa oleh Allah SWT di akhirat nanti dan setelah disiksa akan ditempatkan di surga.
3. Aliran Fiqh,dibawah pimpinan khalifah Muawiyyah.Masa kehalifahannya disebut Ibn Taimiyah sebagai permulaan masa “kerajaan dengan rahmat” (al mulk bi al rahmah).Pada saat itu kaum muslim dapat dikatakan kembali pada keadaan seperti zaman keadaan Abu Bakar dan Umar.Apapun kualitas kekhalifahan Muawiyyah dalam masalah menegakkag hukum mereka tetap sedapat mungkin berpegang dan meneruskan tradisi para khalifah.Oleh karena itu ada semacam koalisi antara Damaskus dan Madinah yang berakibat cukup penting dalam bidang fiqhyaitu tumbuhnya orientasi kehukuman islam pada Hadis atau Tradisi yang berpusat di Madinah dan Mekkah serta mendapat dukungan langsung atau tidak langsung dari rezim Damaskus.(Dedi Supriyadi,2008:190-191)
G. Pendirian Umayyah di Andalusia (705-1031 M)
Ekspansi pasukan muslim ke Semenanjung Iberia (Andalusia) merupakan serangan terakhir dan paling dramatis dari seluruh operasi militer penting yang dijalankan oleh orang-orang Arab.Serangan itu menandai puncak ekspansi muslim ke wilayah Afrika-Eropa,seperti halnya penaklukan Turkistan yang menandai titik terjauh ekspansi ke kawasan Mesir-Asia.(Dedi Supriyadi,2008:113)

H. Faktor-faktor Kehancuran Dinasti Umayyah
Ada beberapa faktor yang menyebabkan dinasti Bani Umayyah lemah dan membawanya kepada kehancuran, faktor-faktor itu di antara lain:
1. System pergantian khalifah melalui garis keturunan adalah sesuatu yang baru bagi tradisi Arab yang lebih menekankan aspek senioritas. Pengaturannya tidak jelas. Ketidak jelassan system pergantian khalifah ini mennyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat dikalangan anggota keluarga istana
2. Latar belakang terbentuknya dinasti Bani Umayyah tidak bisa di pisahkan dari konflik-konflik politik yang terjadi di masa sayyidina Ali. Sisa-sisa syi’ah dan kwariz terus menjadi gerakan oposisi, baik secara terbuka, seperti di masa awal dan akhir maupun secara tersembunyi seperti di masa pertengahan kekuasaan Bani Umayyah. Penumpasan terhadap gerakan-gerakan ini banyak menyedot kekuatan pemerintah
3. Pada masa Bani Umayyah pertentangan etnis antara suku Arabia Utara (Bani Qays) dan Arabia selatan (Bani Kalb) yang sudah ada sejak zaman sebelum islam, semakin meruncing perselisihan ini mengakibatkan para penguasa Bani Umayyah mendapat kesulitan untuk menggalang persatuan dan kesatuan. Di samping itu, sebagian besar golongan Mawali (non Arab) terutama di Irak dan wilayah bagian Timur lainnya, merasa tidak puas karena status mawali itu menggambarkan suatu inferioritas di tambah dengan keangkuhan bangsa Arab yang di perlihatjan pada masa Bani Umayyah
4. Lemahnya daulah Bani Umayyah juga di sebabkan oleh sikap hidup mewah di lingkangan istana sehingga anak-anak khalifah tidak sanggup memikul beban berat kenegaraan tatkala mereka mewarisi kekuasaan. Di samping itu, golongan agama banyak yang kecewa karena perhatian penguasa terhadap perkembngan agama sangat kurang
5. Penyebab langsung tergulingnya kekuasaan Bani Umayyah adalah munculnya kekuatan baru yang di pelopori oleh keturunan Al-Abbas ibn Abd Al-Muthalib, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Bani Hasyim dan golongan Syi’ah dan kaum Mawali yang merasa di kelas duakan oleh pemerintah Bani Umayyah(Dr.Badri Yatim,2014 :48-49)
I. Kulafa’ Banu Umayyah
1. Dari keluarga Abu Sufyan
a. Muawiyyah bin Abu Sufyan (41-60 H/661-679 M)
b. Yazid bin Muawiyyah       (60-64 H/679-683 M)
c. Muawiyyah bin Yazid (64/683 M,hanya 40 hari saja)
2. Dari Keluarga Bani Marwan
a. Marwan bin Hakam (64-65 H/683-684 M)
b. Abdul Malik bin Marwan bin Hakam(65-86 H/684-705 M)
c. Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-714 M)
d. Sulaiman bin Abdul Malik (96-99 H/714-717 M)
e. Umar bin Abdul Aziz bin Marwan(99-101 H/717-719 M)
f. Yazid bin Abdul Malik     (101-105 H/719-723 M)
g. Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H/723-742 M)
h. Walid bin Yazid bin Abdul Malik (125-126 H/742-743 M)
i. Yazid bin Walid bin Abdul Malik (126-127 H/743 M)
j. Ibrahim bin Walid bin Abdul Malik(126-127 H/743-744 M)
k. Marwan bin Muhammad bin Marwan (127-132 H/744-749 M). ( Ahmad ‘Usairy,2003:184-185)








KESIMPULAN
Pemerintahan Dinasti Umayyah berdiri setelah pemerintahan khulafaur Rasyidin yang ditandai dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada tahun 40 H/661 M.Pemerintahan mereka dihitung sejak Hasan bin Ali menyerahkan kekuasaan pada Muawiyyah bin Abi Sufyan pada tanggal 25 Rabiul Awal 41 H/661 M.Pemerintahan ini berakhir dengan kekalahan khalifah Marwan bin Muhammad di perang Zab pada bulan Jumadil Ula tahun 132 H/749 M.Dengan demikian,pemerintahan Bani Umawiyyah ini berlangsung selama 91 tahun.

















DAFTAR PUSTAKA

Al ‘Usairy Ahmad.2003.Sejarah Islam.Jakarta:AKBAR
Supriyadi Dedi.2008.Sejarah Peradaban Islam.Bandung:Pustaka Setia
Suntiah Ratu.2016.Sejarah Peradaban Islam.Bandung:Mimbar Pustaka
Yatim Badri.2014.Sejarah Peradaban Islam.Jakarta:Rajagrafindo Persada
May Asmal.2016.Peradaban Islam.Jakarta:Citra Harta Prima

Resume buku ilmu kalam


RESUME BUKU
Judul              : Ilmu Kalam
Pengarang      : Ratu Suntiah, M. Ag
                         Maslani, M. Ag
Penerbit          : Interest Media Foundation
Tahun terbit    : 2014
Halaman         : 160 halaman

BAB 1
DASAR DASAR ILMU KALAM
Menjelaskan pengertian , ilmu kalam dalam bahasa arab kalam berarti ketentuan atau perjanjian . secara teknis , kalam adalah alasan atau argumen rasional untuk memperkuat perkataan . berkenaan ilmu kalam ,banyak ahli yang telah memberikan penjelasan .
Musthafa abd ar-raziq
Menyebut ilmu kalam dengan beberapa nama yaitu ilmu ushuludin , ilmu tauhid , fiqh al-akbar , dan teologi islam .
Ahmad hanafi
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujudnya tuhan (ALLAH) , sifat tuhan , dan membicarakan rasul tuhan .
Harun nasution
Ilmu kalam disebut ilm al-tauhid
Nurcholish madjid
Ilmu kalam sering disebut ilmu teologia

Menjelaskan Dasar Qurani
Sebagian sumber ilmu kalam , Al Qur’an banyak menyinggung hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan , daiantaranya adalah :
1.Q.S Al Ikhlas (122):3-4
2.Q.S Al Furqan (25):59
3.Q.S Al Fath (48):10
4.Q.S Thaha (20):39
5.Q.S Ar rahman (55):27

sumber kajian ilmu kalam
 sumber kajian ilmu kalam dalam membahas teologi persoalan tentang tuhan berkaitan dengan menggunakan pemikiran rasional dengan tidak lepas berdasarkan smber Al Qur’an dan As sunah . dengan bertujuan akal manusia dapat menangkap ajaran ajaran dan petunjuk petunjuk yag terdapat pada wahyu tersebut .

sejarah timbulnya ilmu kalam
ilmu kalam di kenal pada masa Nabi Muhammad SAW maupun pada masa sahabat . persoalan teologi islam sebenarnya bermula dan lebih didominsi oleh pergolakan politik , lebih tepatnya pada masa khalifah , peralihan kekuasaan setelah Nabi Muhammad SAW wafat .

Epistimologi/ Metode ilmu kalam
Ilmu kalam sebagai disiplin ilmu pasti memiliki sistematika dan metode sendiri . metode yang di gunakan dalam ilmu kalam adalah metode jidal (debat) . A Razak menyebut dengan metode keagamaan . objek kajiannya adalah tentang ajaran islam , bukan berdasarkan filsafat tetapi berdasarkan ilmu kalam yaitu keyakinan keagamaan yang berdasakan dalil Al Qur’an dan as sunah dan argumentasi .
Aksiologi ilmu kalam
Setiap ilmu harus mempunyai nilai guna atau mafaat bagi orang yag mempelajarinya . manfaat ilmu kalam adalah :
1.untuk memperthankan dan meyakinkan ajaran agama islam .
2.menolak segala pemikiran yang merusak ajaran islam

hubungan ilmu kalam dengan filsafat dan tasawuf
persamaan nya terletak pada objek kajian nya yaitu masalah ketuhanan . ilmu kalam ilmu mengenai ketuhanan dengan argumen berdasarkan Al Qur’an dan as sunah . filsafat mengenai ketuhanan dengan pemikiran rasional (pemikiran manusia) . tasawuf upaya pendekatan pendekatan terhadapnya .
perbedaannya terletak pada aspek metodologinya . ilmu kalam , sebagai ilmu meenggunakan logika dengan argumentasi naqliah untuk memperhankn keyakinan agama ,dengan metode dialog keagamaan . sedangkan filsafat ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional , dengan metode rasional .adapun tasawuf lmu menekan rasa daripada rasio , yang bersifat subjektif berdasarkan pengalaman seseorang .

BAB 2
KHAWARIJ
Kata khawarij berasal dari bahasa arab berarti orang yang keluar adalah orang orang yang keluar dari barisan ali ibn abi thalib . khawarij merupakan aliran teologi yang pertama yaitu pada 1 H ( 8 M)  pada masa pemerintahan ali ibn abi thalib . aliran ini muncul berawal dari pertikaian politik antara khalifah ali ibn abi thalib dengan muawiyah ibn abu sufyan . ketika khalifah ingin menurunkan semua gubernur yang telah diangkat oleh khalifah sebelumnya yaitu ustman bin affan dengan gubernur yang baru . semua gubernur menuruti kebijakan ali namun muawiyah menolak karena merasa dirinya kuat , yang telah menjadi gubernur selama 22 tahun . terjadilah perang pasukan antara ali dan muawiyah . pasukan ali hampir memenangkan peperangan namun  muawiyah mengajak berdamai (tahkim/arbitrase) dengan mengangkat al qur’an. Dengan menerimanya tahkim/arbitrase ali turun jabatan di gantikan oleh muawiyah . sekelompok yang merasa kecewa keluar dari barisan ali yang menggap ali telah mengambil keputusan yang salah dan menurut kelompok yang keluar ali telah menjadi kafir . kelompok itu bernama khawarij .
Sekte sekte aliran khawarij
1.Al Muhakkimah
2.Al Azariqah
3.Al Najda
4.Al Jaridah
5.As sufriyah
6.Al Ibadiyah
Keistimewaan khawarij
Orang orang khawarij mempunyai keiklasan yang sempurna terhadap akidahnya.mereka suka terus terang tanpa ragu . dan mereka mempunyai keberanian untuk melawan musuh .

BAB 3
MURJI’AH
Kata murjiah berasal dari bahasa arab yaitu arja’a yang artinya menunda . aliran ini menunda persoalan konfik politik antara khalifah ali ibn abi thalib dengan muawiyah ibn abu sufyan , dan khawarij ke hari perhitungan kelak . aliran ini memilih tidak ingin terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang berbuat dosa besar ,dan ajaran ini sangan bertola belakang dengan aliran khwarij dan syi’ah .
Doktrin doktrin murjiah
1,Tentang pelku dosa besar , selam seseorang meyakina tuhan Allah SWT dan Muhammad SAW sebagai Rasul nyA maka dianggap mu’min bukan kafir . karna amal tidak merusak iman . kalaupun masuk neraka ia tidak kekal seperti orang kafir .
2.Iman adalah keyakinan dalam hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad sebagai rasul nya .
Sekte sekte murjiah
1.murjiah moderat yaitu murjiah dengan doktrin diatas
2.murjiah ekstrim antara lain
a.golongan al jahmiyah
b.golongan al salihiyah
c.golongan yunusiyah
d.golongan al ubaidiyah
e.golongan al saubaniyah
f.golongan al marisiyah
g.golongan al karimiyah
h.golongan al khassaniyah



BAB 4
JABARIYAH
Secara bahasa , jabariyah berasal dari kata jabara yang berarti terpakasa . menurut istilah para ahli ilmu kalam , jabariyah adalah suatu aliran atau faham kalam yang berpendapat bahwa manusia itu dalam perbuatannya serba terpaksa (majbur) . artinya perbuatan mansuia itu pada hakikatnya perbuatan Allah SWT . mereka beranggapan manusia itu lemah dan tak berkuasa dalam menghadapi kesukaran hidup . aliran jabariyah di kembangkan pada masa bani umayah oleh tokoh yang bernama ja’d bi dirham dan jahm bin shafwan .
Tokoh tokoh jabariyah
1.jahm bin shofwan
2.ja’d bin dirham
3.an najjar
4.adh dhirar

Sekte sekte jabariyah
1.jahmiyah
2.najjariyah
3.dhirariyah
BAB 5
QADARIYAH
Qadariyah berasal dari bahasa arab , dari kata qadara yang berarti kemampuan atau kekuatan . aliran ini mempunyai pemahaman bahwa segala tindakkan manusia tidak terintervasi oleh tuhan . dengan demikian manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan perjalannan hidupnya .aliran ini muncul oleh orang irak yang semula beragama nasrani , kemudian masuk islam , dan akhirnya menjadi nasrani kembali . dari orang inilah ma’ab dan ghailan ad-dimasqhi mengambil faham ini .
Doktrin doktrin qadariyah
1.Manusia berkuasa terhadap perbuatannya
2.qadariyah merupakan sebagian paham mu’tazilah karena imam imamnya terdiri dari mutazila
3.untuk mengutkan keyakinannya qadariyah menggunakan dalil aqli(akal) dan dalil naqli (al qur’an dan as sunah)

Sekte sekte qdariyah
1.qadariyah musyrikah
2.qadariyah majusiyah
Qadariyah iblisiyah

BAB 6
MU’TAZILAH
Secara harfiah , mu’tazila berasal dari i’tazala yang berabrti berpisah atau memisahkan diri , yang berarti juga menjauh atau menjauhkan diri . aliran ini muncul setelah peristiwa antara wasil bin atha dan hasan al-basri di basra . paham mereka menggap bahwa orang yang berbuat dosa besar bukan termasuk kafir dan bukan juga termasuk mu’min , tetapi berada diantara keduanya yang disebut fasik . yang membedakan aliran ini dengan aliran yang lain menggunakan dali dalil aqliah (akal) lebih bersifat ffilosofis , sehingga sering di sebut aliran rasional islam . aliran ini memganggap tuhan tidak mempunyai sifat dalam ari sifat mempunyai wujud di luar zat tuhan .
Doktrin doktrin mu’tazilah
1.at tauhid
2.al adl
3.al wa’d wa al wa’id
4.al manzilah bain al manzilahtain
5. al amr bi al ma’ruf wa an al munkar


BAB 7
SYI’AH
Syiah merupakan satu aliran dalam islam yang meyakini bahwa ali bin abi thalib adalah imam-imam atau para pemimpin agama dan umat setelah nabi muhammad saw . pendapat yang paling terkenal yang melar belakangi adanya syi’ah pada masa khalifah ali ibn abi thalib yang berselisih dengan muawiyah bin abu sufyan . setelah arbitrase pengikut ali yang keluar yaitu disebut khwarij sedangkan syi’ah tetap setia bersama ali . syiah ekstrim berpendapat ali bukan mansuia biasa namun jelmaan tuhan atau tuhan itu sendiri .
Aliran Syi’ah memiliki beberapa doktrin yaitu:
1. ahlulbait (keluarga atau kerabat dekat);
2. al-bada’ (tampak), bahwa Allah SWT mampu mengubah suatu peraturan atau keputusan yang telah ditetapkan-Nya dengan peraturan atau keputusan yang baru;
3. asura (‘asyarah : sepuluh), hari kesepuluh bulan Muharam sebagai hari berkabung Syi’ah untuk memperingati wafatnya Husein bin Ali dan keluarganya;
4. imamah (kepemimpinan) adalah keyakinan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW wafat harus ada pemimpin-pemimpin Islam yang melanjutkan misi atau risalah Nabi Muhammad SAW;
5. ‘ismah (asama : memelihara atau menjaga)  ialah kepercayaan bahwa imam itu, termasuk Nabi Muhammad SAW, telah dijamin oleh Allah SWT dari segala bentuk perbuatan salah atau lupa;
6. mahdawiyyah (mahdi) berarti keyakinan akan datangnya seorang juru selamat pada akhir zaman yang akan menyelamatkan kehidupan manusia di muka bumi ini yang disebut Imam Mahdi;
7. marja’iyyah (tempat kembalinya sesuatu) atau wilayah al-faqih (wilayah : kekuasaan atau kepemimpinan, faqih : ahli fiqih atau ahli hukum Islam) berarti kekuasaan atau kepemimpinan para fuqaha;
8. raj’ah (raja’a : pulang atau kembali) adalah keyakinan akan dihidupkannya kembali sejumlah hamba Allah SWT yang saleh dan sejumlah hamba Allah SWT yang paling durhaka;
9. taqiyah (taqiya/ittaqa : takut) adalah sikap berhati-hati demi menjaga keselamatan jiwa karena khawatir akan bahaya yang dapat menimpa dirinya;
10. tawasul adalah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menyebut pribadi atau kedudukan seorang nabi, iman, atau bahkan seorang wali supaya doanya cepat dikabulkan Allah SWT;
11. Tawalli (tawalla fulanan: mengangkat seseorang sebagai pemimpin) dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada ahlulbait dan tabarri (tabarra’a an fulan: melepaskan diri atau menjauhkan diri dari seseorang)dimasudkan sebagai sikap menjauhkan diri atau melepaskan diri dari musuh-musuh ahlulbait.




BAB 8
AHLUS SUNAH WAL JAMA’AH
Ahlus sunah merupakan orang orang yang berpegang teguh pada sunah nabi SAW (hadis), jamaah berarti maayoritas sesuai dengan tafsiran yang di berikan sadr al syar’ah al-mahbubi yaitu ‘ammah al-muminun (umumnya umat islam ) dan al-jama’ah wa al-sawad al-a’zam ( jumlah besar dan khalayak ramai) . aliran ini di nisbahkan kepada aliran asy’ariyah dan maturidiyah yang berpegang teguh kepada sunah nabi saw dan mayoritas dalam masyarakat islam . aliran ini muncul sebagai perlawan terhadap aliran mu’tazila yang menggap al qur’an sebagai mahluk .
Doktrin ahlus sunah wal jamaah terbagi dua yaitu badang aqidah dan bidang politik
Doktrin bidan aqidah meliputi :
1.meyakini sifat Allah yang ma’ani (abstrak) dan membedakan dengan mahluk.
2.manusia mempunyai daya usha dan ikhtisar atas perbuatannya yang ikhtisarnya tidak terlepas dari qadrat dan iradat Allah.
3.manusia butu pertolongan Allah dalam melaksanakan perbuatannya .
4.syukur adalah menjalankan segala nikmat Allah
5.segala sesuatu yang wujud dapat dilihat, Allah dapat di lihat di alhiirat .
6.iman adalah kepercayaan dalam hati . sedangkan lisan dan amal perbuatan adalah pelengkap iman .
7.orang yang meninggal berdosa besar dan belum bertobat itu adalah urusan Allah untuk memutuskan
8.semua kewajiban menurut sabda Allah bukan dari pemikiran mahluk
9.allah tidak mempunyai keharusan untuk berbuat islah terhadap hambanya
10.mengutus rasul adalah hak Allah bukan kewajiban Allah
11.Allah berkuasa menciptakan sesuatu tanpa ada contohnya terlebih dahulu
12.penghuni alam kabur mengetahui lebih luas atas perbuatannya daripada sewaktu masih hidup di dunia .
13. kata kata di Al Qur’an atau hadits yang mutasyabihat atau seakan tasybih dengan tuhan

Doktrim bidang politik
pemerintah harus ada,mutlak,yakni imam sebagai memperbaiki dan mengatur masyarakat.

Tokoh tokoh ahlus sunnah wal jamaah
Ulama salaf :
1. Imam ahmad bin hambal
2. Ibn taimiyah
3. Muhammad ibn abdul wahhab

Ulama khalaf :
1. Abu musa al asy’ari
2. Abu mansyur al maturidi
3. Al baqillanial juwaini
4. Al ghazali
5. As sunusi
6. Al bazdawi


BAB 9
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
Untuk melihat gambaran perbandingan aliran ilmu kalam , dipaprkan kembali uraian pada bab sebelumnya , yang meliputi : pelaku dosa besar , iman dan kufur , perbuatan tuhan dan manusia , sifat sifat tuhan , kehendak mutlak dan keadilan tuhan , serta masalah imamah .
Setiap aliran berbeda pendapat dalam memfonis pelaku dosa besar, cara pandang terhadap masalah iman dan kufur. Pandangan terhadap perbuatan Tuhan meliputi kewajiban-kewajiban Tuhan terhadap manusi, berbuat baik dan terbaik, beban di luar kemampuan manusia, pengiriman rasul, dan janji serta ancaman. Selain itu, setiap aliran berbeda pendapat mengenai perbuatan manusia yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kehendak sendiri atau perbuatan yang dipaksakan atas dirinya. Ada yang menyatakan Tuhan tidak mempunyai sifat dan ada yang menyatakan sebaliknya. Kehendak Allah bersifat mutlak dan tidak dapat dikatakan zalim serta ada yang berpendapat bahwa perbuatan Allah itu disamakan dengan ukuran perbuatan manusia.
Nabi Muhammad SAW adalah imam umat Islam, baik dalam bidang keagamaan ataupun pemerintahan. Fungsi Rasulullah SAW sebagai nabi tidak dapat digantikan, sedangkan fungsinya sebagai pimpinan masyarakat dilanjutkan oleh para khalifah yang mendapat bimbingan (al-Khulafa al-Rasyidin). Untuk menggantikan fungsi kenabian (an-Nubuwwah) dibentuk lembaga imamah yang bertujuan untuk memelihara agama dan mengatur (siyasah) dunia.

BAB 10
PEMIKIRAN  KALAM HASAN HANFI
Hasan hanafi hassanein lahir di kairo ,di dekat benteng salahudin , daerah perkampungan al-azhar (mesir) pada tanggal 23 februari 1935 . Pokok-pokok pemikiran kalam Hassan Hanafi meliputi kritik terhadap teologi tradisional yang kurang memberi ruang gerak, karena mereka terikat bukan hanya pada dogma-dogma tetapi pada ayat-ayat yang mengandung arti zanni. Dengan demikian, para penganut teologi ini sukar mengikuti perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat modern. Dalam gagasan tentang rekonstruksi teologi tradisional, Hanafi menegaskan perlunya mengubah orientasi-orientasi perangkat konseptual sistem kepercayaan (teologi) sesuai perubahan konteks politik yang terjadi.
Gagasan pemikiran Hanafi secara garis besar adalah upaya untuk merekontruksi warisan intelektual Islam klasik, agar mempunyai vitalitas dalam menggerakan umat Islam serta memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi selanjutnya. Mengembalikan dan menempatkan universitas superioritas kebudayaan Barat pada porsi dan posisi yang wajar. Mencari dan menyusun teori-teori baru untuk menafsirkan kebudayaan manusia secara global mendialogkannya dengan hasil rekonstruksi warisan Islam tersebut untuk kemudian dapat dijadikan sebagai landasan umat Islam di jaman modern.

BAB 11
PEMIKIRAN KALAM ISMAIL AL-FARUQI
Ismail raji al-faruqi , lahir di jaffa (palestina) pada tanggal1 januari 1921 . Ia dikenal sebagai ahli ilmu agama Islam dan ilmu perbandingan agama serta terkenal sebagai penganjur Pan-Islamisme. Pokok-pokok pemikiran Kalam Ismail al-Faruqi meliputi tauhid dan islamisasi ilmu pengetahuan.
Al-Faruqi menyatakan bahwa hakikat tauhid antara lain sebagai inti pengalaman agama, sebagai pandangan dunia, sebagai intisari Islam, sebagai prinsip sejarah, sebagai prinsip pengetahuan, sebagai prinsip metafisika, sebagai prinsip etika, sebagai prinsip tata sosial, sebagai prinsip ummah, sebagai prinsip keluarga, debagai prinsip tata politik, sebagai prinsip tata ekonomi, sebagai prinsip tata dunia, sebagai prinsip estetika. Untuk menghindari keracunan Barat, al-Faruqi mengemukakan prinsip metodologi tauhid sebagai satu kesatuan kebenaran.
Al-Faruqi menetapkan lima sasaran dari rencana kerja Islamisasi, yaitu
1) menguasai disiplin-disiplin modern;
2) menguasai khazanah Islam;
3) menentukan relevansi Islam yang spesifik pada setiap bidang ilmu pengetahuan modern;
4) mencari cara-cara untuk melakukan sentesa kreatif antara khazanah Islam dengan khazanah ilmu pengetahuan modern;
5) mengarahkan pemikiran Islam ke lintasan-lintasan yang mengarah pada pemenuhan rancangan Tuhan.
Adapun dalam mengemukakan idenya al-Faruqi menggunakan pendekatan teologis. Dengan landasan khasanah kalam, yakni dengan cara menyegarkan kembali wawasan-wawasan ideasional dari para pembaru gerakan Salafiah. Ia berusaha menemukan relevansi Islam dengan berbagai bidang pemikiran dan aktifitas kontemporer. Al-Faruqi lebih menekankan islamisasi ilmu-ilmu sosial.

BAB 12
PEMIKIRAN KALAM H.M RASYIDI
H.Mohammad rasjidi lahir di kotagede , Yogyakarta pad tanggal 20 mei 1951 . Beliau seorang tokoh intelektual Muslim, filsuf, ulama, guru besar, dan menteri agama pertama Republik Indonesia. Pokok pemikiran beliau meliputi dua macam stabilitas, yaitu stabilitas karena keyakinan dan kesadaran, serta stabilitas yang didasarkan atas kebodohan.
Selain itu, pemikiran kalam Rasjidi dapat ditelusuri dari kritikan-kritikan terhadap Harun Nasution dan Nurcholis Madjid. Rasjidi menolak menyamakan pengertian ilmu kalam dan teologi. Rasjidi berpendapat bahwa tema ilmu kalam yang menonjolkan perbedaan pendapat antara aliran Asy’ariah dan Mu’tazilah akan melemahkan iman para mahasiswa. Ia mengakui bahwa Islamlah agama yang mengagungkan akal yang dapat mengetahui baik dan buruk. Menurut Rasjidi, iman bukan sekedar menuju bersatunya manusia dan Tuhan, tetapi dapat dilihat dalam dimensi konsekuensial atau hubungan manusia dengan manusia, yakni hidup dalam masyarakat.
Rasjidi mengemukakan bahwa tidak ada distinasi asosiatif antara nasionalisme dan Islamdi kalangan kaum muslimin. Ia mengakui pentingnya pluralitas keagamaan dalam dunia modern karena ia sangat mendukung gagasan toleransi beragama. Ia meyakini bahwa Islam adalah agama yang paling benar yang akan membawa pemeluknya kepada kemajuan dalam dunia moden selama mereka memahami dan menjalankan Islam dengan benar.
BAB 13
PEMIKIRAN KALAM HARUN NASUTION
Harun nasution lahir pada hari selasa , 23 september 1919 di pamatang siantar , sumatra utara. Ia seorang pedagang asal Mandailing dan qadhi (penghulu) pada masa pemerintahan Belanda di Kabupaten Simalungan, Pemantang Siantar. Pokok pemikiran Harun Nasution meliputi peranan akal, pembaharuan teologi, akal dan wahyu, baik dan burut menurut pertimbangan akal.
Harun Nasution mengkaji peranan akal dalam diri manusia. Menurutnya, besar kecilnya pernanan akal dalam sistem teologi suatu aliran sangat menentukan dinamis atau tidaknya pemahaman seseorang tentang ajaran Islam. Adapun dalam masalah pembaharuan teologi, menurutnya jika hendak mengubah nasib umat Islam maka umat Islam hendaklah mengubah teologi mereka menuju teologi yang berwatak free-will, rasional, serta mandiri. Akal dan wahyu mempunyai hubungan dan keduanya tidak bertentangan. Menurut Harun Nasution, pengetahuan yang memperoleh akal bersifat relatif mungkin benar dan mungkin salah, sedangkan pengetahuan yang didapat dari wahyu diyakini bersifat absolut dan mutlak benar. Fungsi wahyu menurutnya adalah bertambah besar fungsi yang diberikan kepada wahyu oleh suatu aliran, bertambah kecil daya akal dalam aliran itu. Oleh karena itu di dalam sistem teologi yang memberikan daya terbesar kepada akal dan fungsi terkecil kepada wahyu, manusia dipandang mempunyai kekuasaan dan kemerdekaan. Tetapi dalam sistem teologi yang memberikan daya terkecil kepada akal dan fungsi terbesar kepada wahyu, manusia dipandang lemah dan tidak merdeka.
Sumbangan terpenting dari Harun Nasution terletak pada upayanya memberikan landasan bagi bangunan tradisi intelektual di lingkungan IAIN. Hal itu dianggap sebagai cikal bakal bagi dimungkinkannya mahasiswa untuk bicara secara bebas dan bahkan untuk memperdebatkan doktrin agama secara kritis. Dengan memperkenalkan aliran-aliran teologi yang berlainan kepada umat Islam Indonesia, pemikiran kalam Harun Nasution bermanfaat untuk memperdalam pengertian tentang Islam pada umumnya dan tentang ilmu kalam pada khususnya.

Puisi pesan sang pencipta Karya Riki subagja


                          Pesan Sang Pencipta

Apa daya kehidupan ini
Tanpa sebuah tujuan hidup
Ini terasa begitu sulit
Penuh dengan cobaan dan rintangan
                               Tanpa sebuah petunjuk
                               Semua berjalan dengan nafsu
                               Tidak mengerti akan sebuah batasan
                               Tidak peduli akan sebuah keadilan  
Sang pembawa kebenaran
Menyempurnakan kitab kitab terdahulu
Sang pembawa pencerahan
Menghapus kegelapan yang menyelimuti
                               Ingatlah akan kehidupan mu
                               Tanpa pedoman hidup mu buta
                               Tanpa petunjuk jalan mu sesat
                               Tanpa lantuna ayatmu pendengaran mu tuli
Al qur’an adalah petunjuk
Bagi umat yang melihat
Bagi umat yang mendengar
Bagi umat yang berpikir
                               Al qur’an adalah pembawa kebenaran
                               Pencerah keimanan
                               Pembawa kesempurnaan
                               Menuntun jalan petunjuk kehidupan
Inilah pesan sang pencipta
Memberi petunjuk untuk mu memilih
Menjauhkan mu akan kesesatan
Agar dirimu kembali kepada sang Tuhan


                                               Karya

                                             Riki subagja









                         

                         

Metode dakwah

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr wb
Alhamdulillahi nahmaduhu hamdan hamdan, wa syukru lillahi nasykuruhu syukron syukron. Segala puji bagi Allah SWT atas karunia yang telah diberikan-Nya sehingga makalah “Metode Dakwah” yang disusun sebagai tugas mata kuliah Ilmu Dakwah dapat diselesaikan semaksimal mungkin. Shalawat serta salam disanjungkan kepada nabi agung Muhammad SAW yang memberikan inspirasi dakwah sehingga makalah ini tersusun salah satunya atas spirit perjuangan beliau.
Berdakwah, sebagaimana telah dibahas sebelumnya merupakan kegiatan wajib yang harus dijalankan oleh umat Islam. Hal ini dipahami secara sempit oleh beberapa kalangan sehingga esensi dakwah sering tidak tersampaikan akibat tidak memadainya seorang da’i dalam berperan sebagai penyampai pesan dakwah. Hal yang sering menjadi kendala adalah tidak mampunya da’i menyikapi problematika kontemporer yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kemudian masyarakat menjadi korban adu kepentingan antar golongan yang sebenarnya tidak patut untuk dipersoalkan.
Akhirnya ucapan terima kasih kami sampaikan kepada dosen Ilmu Dakwah, Ibu Khoiro Ummatin yang telah memberikan kami kesempatan berdiskusi ria membahas problematika disefektifitas kegiatan dakwah sehingga muncul teori-teori untuk mengangkat dakwah sebagai sebuah kajian dan kegiatan yang efektif. Permintaan maaf kami haturkan atas kesalahan-kesalahan yang kami lakukan dalam penyusunan makalah ini, baik kecil maupun besar.
Akhir kata wallahu muwafiq ila aqwam at-thariq.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Bandung, 20 Oktober 2017
Penyusun

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu arti dakwah adalah usaha atau aktifitas dengan lisan atau tulisan dan lainnya yang bersifat menyeru, mengajak, memanggil manusia lainnya untuk beriman dan mentaati Allah SWT sesuai dengan garis-garis aqida syariat serta akhlak islamiyah. Dalam pelaksanaan dakwah ini, selayaknya harus mengetahui metode-metode dalam penyampaiannya,  yang mana Al-Quran telah mengisyaratkan sebagai tuntunan dalam metode tersebut.
Dalam menerangkan cara-cara berdakwah tersdebut, Allah SWT berfirman:
 ادع إلي سبيل ربك باالحكمة والموعظة الحسنة وجادلهم باالتي هي احسن إن ربك هو اعلم بمن ضل عن سبيله وهو اعلم باالمهندين {النحل:125}
“Serulah kepada jalan tuhanmu dengan hikmah, mauidzah hasanah, dan debatlah mereka dengan cara yang terbaik, Tuhanmu Maha Mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan ia Maha Mengetahui siapa yang mendapat petunjuk”.
Dari ayat di atas jelaslah bahwa seorang juru dakwah harus memperhatikan metode-metode tersebut sehingga visi dan misi dalam berdakwah dapat tercapai, yang mana susunan metode tersebut disajikan sebagai acuan dalam berdakwah sesuai kondisi dan situasi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Metode Dakwah qurani?
2. Bagaimana Dakwah Rosulullah?
C. Tujuan Pembahsan
Untuk mengetahui Metode dakwah Qurani dan Metode dakwah Rasulullah

PEMBAHASAN
A. Metode Dakwah dalam Al-Quran
1. Metode Hikmah
Hikmah secara bahasa memiliki beberapa arti: al-adl, al-ilm, al-hilm, al-nubuwah, al-Qur’an, al-injil, al-Sunnah dan lain sebagainya. Hikmah juga diartikan al-llah, atau alasan suatu hukum, diartikan juga al-kalam atau ungkapan singkat yang padat isisnya. Seseorang disebut hakim jika dia didewasakan oleh pengalaman, dan sesuatu hikmah jika sempurna.
Dalam bahasa komunikasi hikmah menyangkut apa yang disebut sebagai frame of reference, field of reference dan field of experience, yaitu situasi total yang mempengaruhi sikap terhadap pihak komunikan (objek dakwah). Dengan kata lain bi al-hikmah merupakan suatu metode pendekatan komunikasi yang dilakukan atas dasar persuasife. Karena dakwah bertumpu pada human oriented, maka konsekuensinya logisnya adalah pengakuan dan penghargaan pada hak-hak yang bersifat demokratis, agar fungsi dakwah yang utama adalah bersifat informative.
Para ulama telah mendefinisikan kata himah secara istilah yang diambil dari pengertian bahasa tersebut, antara lain:
AL-Hikmah: “mencapai kebenaran dengan ilmu dan akal.” Al-Hikmah dari Allah adalah mengetahui sesuatu dan menciptakannya secara sempurna. Dan hikmah bagi manusia adalah mengetahui apa-apa yang diciptakan Allah dan berbuat baik.
Pengertian lain, hikmah adalah mengetahui sesuatu yang terbaik dengan pengetahuan yang paling baik.
Meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Ketepan ucapan dan perbuatan secara bersamaan.
Ibnu katsir menafsirkan kata hakim, dengan keterangannya, hakim dalam perbuatan dan ucapan, hingga dapat meletakan sesuatu pada tempatnya. Dari berbagai pengertian ini, jelaslah bahwa apa yang dimaksud metode hikmah adalah metode meletakan sesuatu pada tempatnya, dengan demikian belarti mencangkup semua teknik dakwah

a. Dasar-dasar Metode Hikmah
Kelebihan metode hikmah ini nampak pada beberapa hal berikut:
Dari makna hikmah yang mengakomodir kedua ikmah teoritis dan praktis, dan seorang tidak dikatakan hakim (bijak) jika tidak bisa berbuat bijak secara teoritis dan praktis.
Allah sendiri memilih kata hakim sebagai salah satu nama-Nya yang diulang dalam Al-Qur’an lebih dari 80 kali.
Hikmah merupakan salah satu isi hati Nabi saw. Sebagaimana dalam hadits disebutkan: “Dibukalah atap rumahku dan akku di Makkah, lalu turunlah Jibril, lalu di belah dadaku, kemudian dicuci dengan air zamzam, lalu ia membawa bokor emas yang berisikan hikmah dan iman, kemudian dituangkan dalam dadaku, lalu dikukuhkannya.”(Muttafaq Alai).
Diantara pekerjaan Rosululla saw. adalah  mengajaarkan hikmah, “Dan dia mengajarkan kamu hikmah  dan kitab.”
Allah menganjurkan untuk berdakwah dengan metode ini: “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan mau’idzoh hasanah” (QS. An-Nahl: 125).
Pemberian yang paling berharga yang di berikan kepada manusia: “Ia memberi hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya, barang siapa yang diberi hikmah berarti telah diberi kebaikan yang banyak” (QS. Al-baqarah: 269)
Seseorang boleh iri karena hikmah yang didapat orang lain di dunia ini. Hadits Rasul saw.: “Tidak ada iri kecuali dalam dua hal; kepada seseorang yang diberi harta oleh Allah lalu dia bisa menguasainya dengan hak hingga tidak mengahncurkan dirinya, dan seseorang yang diberi hikmah lalu ia mengamalkan dan mengajarkannya


2. Metode Mauidzah Hasanah (nasihat)
Secara etimologis, mauidzoh merupakan bentukan dari kata wa’adza-ya’idzu-iwa’dzan dan ‘idzata; yang berarti “menasihati dan mengingatkan akibat suatu perbuatan,” berarti juga “menyuruh untuk mentaati dan memberi wasiat agar taat.”
Alhasanah  merupakan lawan dari sayyiat ;maka dapat dipaami bawa mauidza dapat berupa kebaikan, dapat juga kejahatan; hal itu tergantung pada isi yang disampaikan seseorang dalam memberikan nasihat dan anjuran , juga tergantung pada merode yang dipakai pemberi nasihat.
Atas dasar itu, maka pengertian untuk mauidzah disertai dengan sifat kebaikan, “Serulah ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan mauidzah hasanah…..” Karena kalau kata mauidzah dipakai tanpa embel-embel dibelakangnya, pengertiannya harus dipaami sebagai mauidzah hasanah.  Ali Mustafa Yaqub mengatakan bahwa Mauidzah al Hasanah adalah ucapan yang berisi nasehat-nasehat yang baik di mana ia dapat bermanfaat bagi orang yang mendengarkannya, atau argumen-argumen yang memuaskan sehingga pihak audience dapat membenarkan apa yang disampaikan oleh subyek
Menurut filosof Tanthawy Jauhari, yang dikutip Faruq Nasution mengatakan bahwa Mauidzah al Hasanah adalah Mauidzah Ilahiyah yaitu upaya apa saja dalam menyeru /mengajak manusia kepada jalan kebaikan (ma yad’u ila al shale) dengan cara rangsangan ,enimbulkan cinta (raghbah) dan rangsangan yang menimbulkan waspada (rahbah).
Cukup sederhana, teetapi mengandung ke dalam uraian yang cukup luas, karena raghbah dan rahbah yang dimaksudkan ole Syaikh al Islam itu adalah merupakan kebutuhan emosional dan manfaat ganda di dalam kehidupan yang wajar dan sehat (to satisty emosional needs and gain stability of life) sehingga di dalam konteks sosiologis, suatu kelompok akan merasakan bahwa seruan agama (islam) memberi semangat dan kehidupan yang cerah baginya. Mereka tidak merasa tersinggung atau merasa dirinya dipaksa menerima suatu gagasan atau ide tertentu. Upaya untuk menghindari rasa tersinggung atau paksaan ini tercermin dalam ayat Al-Quran:
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك………..
“Maka disebabkan Rahmat dari Allah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati (bersikap) kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu…….
Dan bawha aktifitas dakwah adalah dengan mauidzah yang mengarah kepada pentingnya manusiawi dalam segala aspeknya. Sikap lemah lembut (affection) menghindari sikap egoism adala warna yang tidak terpisahkan dalam cara seseorang melancarkan idea-ideanya untuk mempengaruhi orang lain secara persuasive dan bahkan coersive (memaksa).
Caranya dengan mempengaruhi obyek dakwah atas dasar pertimbangan psikologis dan rasional. Maksudnya sebagai subyek dakwah harus memperhatikan semua determinan psikologis dari obyek dakwah berupa frame of reference (kerangka berpikir) dan field experience (lingkup pengalaman hidup dari obyek dakwah dan sebagainya). Dalam hal ini Nabi memberikan petunjuk melalui sabdanya:
خا طبوا الناس علي قدر عقولهم.
“Berbicaralah dengan mereka (manusia) itu sesuai dengan kemampuannya”.
  Jadi setelah mengalami frame of experience dari obyek dakwah, seorang da’I diwajibkan menyampaikan nasehat-nasehatnya dengan nasehat yang factual berupa mauidzah hasanah agar pihak obyek dakwah dapat menentukan pikiran teradap rangsangan, psikologis yang mempengaruhi dirinya.

B. Metode Dakawah Rasul
Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang di utus oleh Allah SWT. untuk menyampaikan risalah-Nya. Rasulullah saw. berasal dari nasab yang mulia dari keturunan Nabi Ismail sesuai dengan firman Allah SWT. dalam surah al_Ahzab ayat : 40
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah Memilih Kinanah dari anak Ismai as. dan memilihQuraisy dari Kinanah, dan memilih Quraisy bani Hasyim, dan memilihku dari bani Hasyim (Al-Quran surah al-Ahzab: 40).
Ini menunjukkan bahwa Rasulluh memang telah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk mengemban risalah agama yang agung untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia, menjadi penebar agamarahmat bagi seluruh alam, memberika kabar gembira bagi umat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., dan memberi kabar buruk bagi umat yang melanggar semua perintah-Nya.
Kiprah nabi Muhammad saw. sebagai rasul sekaligus pemimpin agama baru akan berkembang ketika ia menerima wahyu di Gua Hira (Munawir khalil, 1993: 124). Pada saat ia prihatin terhadap masalah-masalah yang di hadapinya di Mekkah, sehingga beliau mencari keheningan dan memisahkan diri untuk melakukan kontemplasi di Gua Hira yang letaknya beberapa kilometer dari Mekkah.
Di Gua Hira inilah kemudia rasulullah pertama kalinya mendapatkan wahyu yang di sampaikan oleh malaikat Jibril yang terdapat dalam surah Al-Alaq ayat 1-4 .
Terjemahnya:
”Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menjadikan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah teramat mulia, yang mengajarkan manusia dengan perantaraan kalam (tulis baca), dia mengajarkan kepada manusia apa-apa yang tidak diketahuinya”.
Sejak turunnya wahyu yang pertama tersebut maka Rasulullah telah dipilih oleh Allah untuk diperintahkan menyerukan agama Islam. Maka Rasulullah menyusun formulasi dakwah yang dilakukannya di kota Mekkah.
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah pada waktu itu ada tiga metode, yakni dengan cara sembunyi-sembunyi, semi rahasia dan terang-terangan.Dakwah rasulullah secara sembunyi-sembunyi mampu mengislamkan istrinya yaitu, Khadijah, dan juga sahabatnya yaitu Zaid bin Haritsahra. Abu Bakar dan sepupunya Ali bin Abi Thalib (Sabilitaqwa Amanah, 1993: 34). Sedangkan dakwah yang dilakukan secara terang-terangan nanti pada tahun keempat kerasulannya, setelah mendapat perintah dari Allah SWT. sesuai dengan surah al-Hijr: 94.
Terjemahnya:
“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik”. (Departemen Agama RI, .399)
Menurut Said Hawwa dalam bukunya al_rasul Muhammad saw. bahwa formulasi lain yang digunakan oleh Rasulullah ketika melakukan dakwah di Mekkah adalah sebagai berikut :
1. Mengumpulkan Orang-orang;
2. Mendatangi tempat-tempat pertemuan,
3. Pergi untuk bertabligh;
4. Menugaskan setiap muslim untuk bertabligh;
5. Membebankan tugasmengajar;
6. Mengirim utusan kepadaraja dan amir
(Said Hawwa, 1995: 65).
Jika melihat dan menelaah apa yang dilakukan oleh Rasulullah dalam dakwahnya maka hal yang pertama kali dilakukannya adalah mengislamkan orang-orang terdekatnya termasuk isterinya yaitu khadijah, Ali bin Abi Thalib dan para sahabatnya, Ini menunjukkan bahwa begitu pentingnya dukungan orang yang terdekat dalam melakukan aktifitas dakwah.
1. Kondisi Masyarakat di Kota Mekkah
a.Kondisi Keagamaan
Pada abad-abad menjelang kehadiran Islam, masyarakat Arab dikuasai oleh pemikiran syirik memandang berhala sebagai perantara untuk menghubungkan dengan Tuhan mereka. Mereka mempercayai keberadana Allah sebagai Tuhan yang Mahabesar, Pencipta alam semesta, pengatur segala kehidupan di langit dan bumi. Mereka yakin bahwa segala sesuatu berada dalam kekuasaan-Nya. Tetapi pikiran yang ada dalam benak mereka sangat sukar memahami ajaran tauhid yang diberikan oleh para Nabi terdahulu. Pada waktu itu mereka menyembah berhala dengan cara membuat rumah-rumahan untuk di jadikan ’istana’bagi tuhan-tuhan berhala dan patung-patung pujaan. (H.M. Al-Hamid Al-Ahsaini, 2000: 76-78).
Jika dilihat dari perilaku orang-orang Arab pada saat itu menujukkan bahwa begitu gigihnya mempertahankan keyakinan mereka yang berasal dari nenek moyang merekayang dilakukannya secara turun temurun.
b.Kondisi sosial budaya
Di kalangan masyarakat Arab jahiliyah juga terdapat lapisan-lapisan masyarakat, dimana ada beberapa kabilah atau suku yang merasa memilki martabat yang lebih tinggi dengan lapisan-lapisan yang lainnya. Fanatisme terhadap kesukuan dan kekabilahan berakar begitu kuat di tengah-tengah masyarakatArab.
Selain masalah kesukuan yang sangat kental dengan kondisi masyarakat pada saat itu dalam bukunya Ibnu Katsir mejelaskan bahwa kondisi masyarakat sangat bobrok, dimanahubungan antara laki-laki dan perempuan sudah sangat rusak, perlakukuan terhadap budak semena-mena , budaya miras yang mengakar , mengubur anak perempuannya hidup-hidup karena tidak suka melihat anak perempuan (Ibnu Katsir, 1993: 46).
Demikianlah kondisi masyarakat Arab pada saat itu, yang penuh dengan kebobrokan.
c.Kondisi Ekonomi
Kondisi ekonomi masyarakat Arab pada saat itu, mayoritas mengembala unta dan kambing. Kehidupan mereka berpindah-pindah dari satu gurun ke gurun yang lainnya.Perdagangan adalah pendapatan primadona masyarakat Mekkah dan Quraisy pada saat itu.
2. Metode Dakwah Rasulullah saw.
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. di kota Mekkah pada masa Kenabiannya dapat di bagi dalam 3 tahapan yaitu secara sembunyi-sembunyi dengan melakukan pembinaan dan pengkaderan, semi rahasia dan secara terang terangan atau Zhair dan melakukan upaya pembentukan sistemmasyarakat. Untuk lebih jelasnya maka akan dijelaskan bagaimana ketiga tahapan tersebut.
a.Tahap pertama dengan melakukan dengan rahsia.
Dakwah Rasulullah pada tahap ini dilaksanakan secara sirriyah (rahasia) dalam waktu tiga tahun . Waktu itu dakwah belum dilakukan secara terbuka di depan umum, melainkan melalui individu-individu , dari rumah ke rumah. Mereka yang menerima dakwah Islam dikumpulkan di rumah Arkom , sehingga rumah itu dikenal sebagai Darul Arqam. Disanalah mereka di binadan dikader dengan sungguh-sungguh dan secara terus menerus.
Pada tahapan dakwah ini, orang-orang terdekat dengan Rasulullah SAW. dan orang-orang yang dianggap mampu memegang rahasia yang diajak oleh Rasulullah untuk mempelajari Islam. Orang yang pertama kali masuk Islam adalah khadijah , istrinya , selanjutnya Zaid bin Haritsah, Ali bin Abi Thalib dan teman dekat Rasulullah SAW, yaitu Abu Bakar as-Shiddiq (Munawir khalil, 1993: 124).
b.Tahapan kedua yaitu seruan Nabi Muhammad saw. Masih semi rahasia
Pada tahapan ini, Nabi Muhammad saw. mengajak kepada kaum keluarganya yang bergabung dalam rumpun Bani muthalib untuk masuk Islam. Tahapan ini dijalankan berdasarkan petunjuk wahyu yang menegaskan supayadakwah dilakukan lebih luas
c.Tahap ketiga secara terang-terangan.
Pada tahapan ini bentuk dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. adalah dengan cara terang-terangan atau terbuka kepada seluruh masyarakat Jazirah Arab. Tahapan ini penuh dengan rintangan dan perjuangan setelah mendapatkan perintah dari Allah SWT. Sebagaiamana terdapat dalam surah al_hijr: 94.
Dakwah pada masa ini, mendapat reaksi yang sangat keras dari kalangan kaum musyrikin . Siksaan dan penganiayaan datang bertubi-tubi. Istri Bilal bin Rabbah disiksa hingga meninggal, sedangkan Bilal sendiri di paksa berbaring di siang hari bolong di tengah teriknyamatahari (Al-Ummah, h.59) Puncak dari kekejaman itu sangat dirasakan oleh Rasulullah saw. takkala dua pilar utama penopangnya yakni Abu Thalib pamannya dan Khadijah istrinya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di tahun ke sepuluh kenabiannya. Kondisi ini menyebabkan Nabi Muhammadsaw. semakin diejek dan disoraki dan dilempari batu bahkan sampai terluka di bagian kepala dan badannya(Montgomery Watt, 1982: 83).
Menurut Ahmad Syalabi, ada lima faktor yang mendorong orang Quraisy menentang seruan Islam yaitu :
1. Rivalitas tradisonal ala Arab Mekkah tidak dapat membedakan antara kenabian dna kekuasaan. Tentang seruan Nabi Muhammad saw. kepada Islam, itu ditanggapi secara politis dalam arti bahwa menerima seruan nabi Muhammad saw berarti tunduk di bawah kekuasaan Abdul Muthalib.
2. Persamaan hak Nabi Muhammad saw. menyerukan persamaan hak antara hamba sahaya. Hal ini tidak disetujui oleh kelas bangsawan Quraisy. Konsep Islam tentang persamaan hak dibuktikan kebenarannyaoleh kaum muslimin dengan menebus mereka yang masuk Islam seperti: Zaid bin Haritsah, Bilal dan sebagainya.
3. Kekhawatiran-kekhawatiran untuk di bangkitkan. Para pemimpin Quraisy tidak dapat menerima ajaran tentang kebangkitan kembali dan pembalasan di akhirat. Mereka beranggapan bahwa ajaran ini sangat kejam.
4. Tradisi nenek moyang. Tradisi yang mereka pegang teguh dianggap sesuatu yang mutlak dan membawa keuntungan sehingga mereka sulit meninggalkannya. Oleh sebab itu Islam diserukan oleh Nabi Muhammad saw. dianggap sesuatu yang baru dan tidak dapat menggantikan yang sudah lama.
5. Masalah ekonomi. Kedatangan Islam yang melarang pemujaan kepada patung dan semacamnya oleh orang-orang Arab sebagai suatu tindakan politik ekonomi yang akan usaha mereka (Ahmad Syalabi, 1983: 87-90).

PENUTUP
Dengan demikan, ungkapan bi al-hikmah ini berlaku bagi seluruh manusia sesuai dengan perkembangan akal, pikiran dan budayanya, yang dapat diterima oleh orang yang berpikir sederhana serta dapat menjangkau orang yang lebih tinggi pengetahuannya.Sebab, yang dipanggil adalah pikiran, perasaan dan kemauan. Dengan begitu, dipahami bahwa al-hikmah berarti meletakkan sesuatu pada tempatnya dan pada tujuan yang dkehendaki dengan cara yang mudah dan bijaksana
Al-maw’izhah al-hasanah adalah sesuatu yang dapat masuk ke dalam kalbu dengan penuh kelembutan; tidak berupa larangan terhadap sesuatu yang tidak harus dilarang; tidak menjelek-jelekkan atau membongkar kesalahan.Sebab, kelemahlembutan dalam menasehati seringkali dapat meluluhkan hati yang keras dan menjinakkan kalbu yang liar.
Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang di utus oleh Allah SWT. untuk menyampaikan risalah-Nya. Rasulullah saw. berasal dari nasab yang mulia dari keturunan Nabi Ismail sesuai dengan firman Allah SWT. dalam surah al_Ahzab ayat : 40
Terjemahnya:
Sesungguhnya Allah Memilih Kinanah dari anak Ismai as. dan memilihQuraisy dari Kinanah, dan memilih Quraisy bani Hasyim, dan memilihku dari bani Hasyim (Al-Quran surah al-Ahzab: 40).
Ini menunjukkan bahwa Rasulluh memang telah dipersiapkan oleh Allah SWT. untuk mengemban risalah agama yang agung untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia, menjadi penebar agamarahmat bagi seluruh alam, memberika kabar gembira bagi umat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT., dan memberi kabar buruk bagi umat yang melanggar semua perintah-Nya.

DAFTAR PUSTAKA
 Al-Madkhal ila Ilmi Dakwah,
Johan Budi S., Islam-Tata Nilai Alternatif peradaban Modern
Ali Mustafa Yaqub, Sejarah dan Metode Dakwah Nabi, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997),
Said Hawwa. Al-Rasul Muhammad saw., Solo: Pustaka Mantik,1995.
Ahmad Syalabi. Sejarah dan Kebudayaan Islam, Cet.,I; Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983.
H.M. Al-Hamid Al-Ahsaini. Membangun Peradaban Sejarah Muhammad saw. Sejak sebelum di Utus menjadi Nabi, Cet. I, Jakarta: Pustaka Hidayah, 2000.
Munawir khalil. Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad saw. Cet. I ., Jakarta: Bulan Bintang, 1993