Minggu, 31 Desember 2017

PENYELANGGARAAN JENAZAH

PENYELANGGARAAN JENAZAH
A. Tata Cara Penyelanggaraan Jenazah
Dalam ketentuan hukum Islam ( fikih ) , jika seorang muslim meninggal dunia maka hukum fardu qifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk melaksanakan 4 perkara yaitu memandikan, mengkafani, menyolatkan, dan menguburkan.
1. Memandikan Jenazah
Setiap orang muslim yang meninggalkan dunia harus di mandikan dan di shalatkan terlebih dahulu sebelum di kubur. Menurut jumhur ulama melaksanakannya adalah fardu kifayah.
a. Syarat-Syarat Memandikan Jenazah
1) Orang muslim berakal, dan baligh;
2) Orang yang memandikan jenazah wajib berniat;
3) Orang jujur, shaleh, dan dapat di percaya hal itu dimakudkan agar orang itu hanya menyiarkan mana-mana yang baik dan menutupi kejelekan tentang orang yang meninggal tersebut.
b. Orang Yang Utama Memandikan Jenazah
1) Untuk jenazah laki-laki, orang yang utama memandikan adalah orang yang di beri wasiat, bapak, kakek, keluarga terdekat, mahram dari pihak laki-laki dan juga istrinya.
2) Untuk jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, atau keluarga terdekat serta suaminya.
3) Jika jenazah anak laki-laki, boleh perempuan jika nk perempuan boleh laki-laki memandikannya.
4) Jika perempuan meninggal dan semua yang hidup laki-laki dan tidak ada suaminya atau sebaliknya, jenazah tersebut tidak d mandikan tetapi di tayamummkan oleh salah seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan.
c. Tata cara memandikan jenazah
1) Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak terlihat;
2) Mandikan jenazah di tempat tertutup;
3) Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran;
4) Ganti sarung tangan yang baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan. Jika Jenazah perempuan tidak hamil;
5) Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala;
6) Masukan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, lalu gosok giginya, dan bersihkan hidungnya. Kemudian wudhukan seperti untuk shalat;
7) Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu kemudian kesebelah kirinya;
8) Mandikan jenazah dengan air sabun dan air yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian;
9) Perlakukan dengan lembut ketika membalikan dan menggosok anggota tubuhnya;
10) Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya,
 itulah yang wajib. Sunnahnya mengulangi beberapa kali dalam bilangan
 ganjil;
11) Jika keluar najis dari jenazah tersebut setelah dimandikan dan mengenai badannya,  wajib dibuang dan di mandikan kembali. Jika keluar najis setelah diatas kafan, maka tidak perlu untuk di mandikan kembali, tetapi cukup membuaaang najinya saja;
12) Keringkan tubuh jenazah setelah dimandikan dengan kain atau handuk sehingga tidak membasahi kafan;
13) Setelah selesai di mandikan, sebelum di kafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol.

2. Mengafani jenazah
a. Cara mengafani jenazah laki-laki
1) Bentangkan kain kafan sehelai demi sehelai, yang paling bawah lebih lebar dan luas dan masing-masing helai di beri kapur barus;
2) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan di atas kain kafan memanjang lalu di taburi dengan wangi wangian.
3) Tutuplah lubang lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
4) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemuadian ujung lembar sebelah kiri. Selajutnya, lakukan seperti itu selembar demi selembar dengan cara yang lembut.
5) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan. Lepaskan tali ikatan setelah dibaingkan di liang lahat.
6) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah , tutupkanlah bagian auratnya.
b. Cara mengafani jenazah perempuan
       Kain kafan perempan terdiri atas lima lembar kain putih, yaitu
1) Lembar pertama yng paling bawah menutupi seluruh badannya yang lebih lebar
2) Lembar kedua untuk kerudung kepala
3) Lembar ketiga untuk naju kurung
4) Lembar keempat untuk menutup pinggang hingga kaki , dan
5) Lembar kelima untuk menutup pinggil dan pahanya.
Mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut.
1) Susunlah kain kafan yang sudah di potong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakan di atas kain kafan sejajar, derta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
2) Tutup lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
3) Tutuplah kain pembungkus pada kedua pahnya.
4) Pakaikan sarung (cukup disobek saja, tidak dijahit)
5) Pakaikan baju kurungnya (cukup di sobek saja, tidak di jahit)
6) Dandalilah rambutnya tiga dandaanan, lalu julurkan ke belakang.
7) Pakaikan tutup kepalanya (kerudung).
8) Membungkusnya dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kenan lalu digulung ke dalam. Setelah itu, ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan, dan dilepaskan ikatannya setelah diletakan di dalam liang lahat.
Setelah itu, siap untuk di salatkan.

Menshalatkan Jenazah
Menurut ijma ulama hukum penyelenggaraan shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, yang berbunyi:
صلو ا على مو تا كم (رواه ابن ما جه)
Artinya: “Shalatilah orang yang meninggal dunia diantara kamu”
Orang paling utana untuk melaksanakan shalat jenazah yaitu:
1. Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
2. Ulama atau pemimpin terkemuka ditempat itu.
3. Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
4. Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
5. Keluarga terdekat.
6. Kaum muslimim seluruhnya.
Rukun shalat jenazah ialah:
1. Berniat menshalatkan jenazah.
2. Takbir empat kali.
3. Berdiri bagi yang kuasa.
Adapun tata cara melakukan shalat jenazah adalah sebagai berikut:
1. Niat
“Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbiirotin fardlal kifaayatin makmuuman lillaahi ta’aalaa”
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo tidak ada niat dianggap tidak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah : 5).
Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdiri Bagi Yang Mampu
Shalat jenazah dilakukan dengan cara berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan tidak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.
3. Takbir 4 kali
Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali. (HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355).
4. Setelah Takbir Pertama
2.membaca alfatihah
3.Setelah Takbir Kedua
Bersholawat kepada Nabi SAW
4.Setelah Takbir Keempat
Berdoa untuk Mayit
sabda Rasulullah SAW : Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya. (HR.
Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).
Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi, wanaqqohi minal khotoya kamaayunaqqottsaubu abyadhu minadanasi, waabdilhu daaron khoiron in daarihi, waahlankhoiron min ahlihi, wazaujan khoiron minzaujihi, waqihi fitnatal qobri wa’adaabinnar”.
5. Doa Setelah Takbir Keempat

“Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana walahu, walilladiinasabaquuna biliimaani walaataj’al fii quluubinaa gillan lilladiina amanuu robbanaa innakarouufurrohiim”.
8. Salam
“Assalamu’aliakum warahmatullohi wabarokaatuhu”. “kekanan dan kekiri”
Catatan:
· Doa yang saya berikan di atas adalah untuk mayit lelaki satu orang.
· Kalau dua orang laki-laki atau perempuan, diganti dengan: HUMA.
· Kalau perempuan satu orang, diganti dengan: HA.
· Kalau banyak mayit lelaki: HUM.
· Kalau banyak mayit wanita: HUNNA.
· Kalau gabung banyak mayat lelaki dan wanita, bisa pakai: HUM.
Contoh : Allahummaghfir lahum warhamhum, wa’aafihi wa’fu ‘anhum
 Menguburkan Jenazah
Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
– Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
– Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
– Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
– Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
– Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
– Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
– Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
– Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
– Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
– Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
– Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
– Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Berdasarkan uraian mengenai tata cara pengurusan jenazah dapat diambil beberapa hikmah, antara lain:
1. Memperoleh pahala yang besar.
2. Menunjukkan rasa solidaritas yang tinggi diantara sesame muslim.
3. Membantu meringankan beban kelurga jenazah dan sebagai ungkapan belasungkawa atas musibah yang dideritanya.
4. Mengingatkan dan menyadarkan manusia bahwa setiap manusia akan mati dan masing-masing supaya mempersiapkan bekal untuk hidup setelah mati.
5. Sebagai bukti bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia, sehingga apabila salah seorang manusia meninggal dihormati dan diurus dengan sebaik-baiknya menurut aturan Allah SWT dan RasulNya.

Tidak ada komentar: