Sabtu, 18 Mei 2019


PENGEMBANGAN BAHAN AJAR
RESUME
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengembangan Bahan Ajar
Dosen: Ulfa Futri Hasyimiyah, M. Pd.I

Disusun Oleh:
Riki Subagja              (016.011.0023)








JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM SILIWANGI
BANDUNG
 2019



IDENTITAS BUKU

Judul Buku                      : Bahan Ajar Cetak (PAI)
Penulis                             : Ulfa Fitri Hasyimiyah, M.Pd.I
Tanggal Terbit                : Januari, 2019
Penerbit                           : Qalam Media Pustaka
Cetak                                : II
      Jumlah Halaman           : 144 Halaman
















BAGIAN 1
MENGENAL BAHAN AJAR
Pengertian Bahan Ajar
            Bahan ajar adalah bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bahan ajar yaitu seperangkat materi yang disusun secara sistematis sehingga terciptanya lingkungan atau suasana yang memungkinkan siswa belajar dengan baik.
Fungsi dan Tujuan Pembuatan Bahan Ajar Bagi Pendidik
1. Menghemat waktu
2. Mengubah peran pendidik menjadi fasilitator
3. Meningkatkan proses pembelajaran menjadi lebih efektif
4. Sebagai pedoman dalam proses pembelajaran
5. Sebagai alat evaluasi pencapaian.
Bagi Peserta didik
1. Dapat belajar sendiri dan mandiri
2. Dapat belajar kaoan saja dan dimana saja sesuai kehendak
3. Dapat belajar sesuai kecepatannya masing-masing
4. Dapat belajar menurut urytab yang dipilihnya sendiri.
            Tujuan pembuatan bahan ajar untuk membantu peserta didik dalam mempelajari materi, menyediakan berbagai jenis pilihan bahan ajar yamg kreatif sehingga mencegah timbulya rasa bosan dan jenuh pada saat pembelajaran.



Bentuk Bentuk Bahan Ajar Cetak
1)     Bahan Ajar Cetak. Contoh (handout, buku, lembar kerja Siswa, model/maket,brosur, gambar, modul, majalah.
2)     Bahan ajar dengar atau audio. Contoh (Kaset, radio, piringan, hitam, compact disk UDIO.
3)     Bahan ajar pandang dengar atau audiovisual. Contoh (Film, Video Compact disk)
4)     Bahan Ajar Interaktif atau kombinasi. Contoh ( Compact disk interaktive )
















Bagian 2
BUKU TEKS
Pengertian Buku Teks
Buku ajar adalah buku yang digunakan dalam bidang studi tertentu, yang merupakan buku standar yang disusun oleh pakar dalam bidangnya untuk maksud-maksud dan tujuan instruksional yang dilengkapi sarana-sarana pengajaran yang serasi dan mudah dipahami oleh para pemakainya di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sehingga dapat menunjang suatu program pengajaran.
Prinip penulisan buku ajar
1.     Prinsip Relevansi ( keterkaitan)
2.     Prinsip Konsistensi (keajegan)
3.     Prinsip Kecukupan ( cukup)
Berdasarkan ciri-ciri di atas dapat di pahami bahwa prinsip  bahan ajar yang baik memiliki ciri
1.     Menimbulkan minat baca
2.     Di tulis dan di rancang untuk siswa
3.     Menjelaskan tujuan intruksional
4.     Di susun berdasarkan pola belajar yang fleksibel
5.     Berdasarkan kebutuhan siswa dan kompetensi akhir yang akan di capai
6.     Memberi kesempatan siswa untuk berlatih
7.     Mengakomodasi kesulitan siswa
8.     Memberikan rangkuman
9.     Gaya penulisan komunikatif dan seni formal
10.  Kepadatan berdasarkan kebutuhan
11.  Di kemas untuk proses instruksional
12.  Mekanisme umpan balik
13.  Menjelaskan cara mempelajari bahan ajar


Pedoman menyusun buku ajar
Surahman (2010) mencatat ada empat kaidah umum yang perlu di perhatikan dalam menyusun buku teks pelajaran pertama tidak boleh mengganggu ketentraman sosial, kedua tidak boleh mengandung unsur SARA, ketiga tidak boleh menjadi bahan pro kontra, di samping itu bahan ajar harus memenuhi standar-standar tertentu, meliputi persyaratan dan karakteristik, dan kompetensi minimum, standar penilaian, standar materi, standar dalam penyajian buku, standar bahasa.
Langkah penyusunan buku ajar
1.     Analisis kurikulum
2.     Menentukan judul
3.     Merancang outline sesuai aspek kompetensi
4.     Mengumpulkan referensi
5.     Menyajikan kalimat sesuai unsur











Bagian 3
HANDOUT
Pengertian Handout
Handout merupakan selebaran yang dibagikan (to hand out) oleh dosen/guru kepada mahasiswa/mahasiswi berisi tentang bagian materi pelajaran, kutipan, table, dan sejenisnya, untuk memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar. Fungsi utama dari handout adalah untuk mempermudah peserta didik dalam belajar, terutama saat diluar jam sekolah.
Bentuk Handout
Menurut Nurtain bentuk handout ada 3 yaitu
1.     Bentuk catatan
2.     Bentuk diagram
3.     Bentuk catatan dan diagram
Penyusunan Handout
Handout disusun atas dasar kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik
Langkah-langkah menyusun handout adalah sebagai berikut :
1.     Menentukan judul handout
2.     Mengumpulkan referensi sebagai bahan penulisan
3.     Menulis handout dengan kalimat singkat padat namun jelas.
4.     Mengevaluasi hasil tulisan
5.     Mengunakan berbagai sumber belajar yang dapat memperkaya materi handout





Isi dan bentuk Handout
Bentuk handout pada umumnya memuat tiga hal berikut :
1.     Bagian pendahuluan (set induction) yang berfungsi memberikan pemahaman awal  dan gambaran umum mengenai topik/tema dari bahan ajar yang akan diuraikan
2.     Bagian tek atau isi handout
Berisi uraian tentang bahan pelajaran
3.     Bagian pelengkap
Unsur-unsur Penyusunan Handout
a.     Standar kompetensi
b.     Kompetensi dasar
c.      Ringkasan materi pelajaran
d.     Soal-soal
e.     Sumber bacaan
Manfaat Handout
Menurut Davies keguanaan handout dapat membantu siswa untuk :
a.     Memperoleh informasi tambahan yang belum tentu mudah diperoleh secara cepat dari tempat lain
b.     Memberikan rincian prosedur atau teknik pelaksanaan yang terlalu kompleks bila menggunakan media audiovisulal
c.      Materi yang terlalu panjang/kompleks yang telah diringkas dalam bentuk catatan yang mudah dipahami






Bagian 4
MODUL
Pengertian Modul Pembelajaran
Modul pembelajaran merupakan suatu alat atau sarana pembelajaran yang didalamnya berupa materi, metode, dan evaluasi yang dibuat secara sistematis dan terstruktur sebagai upaya untuk mencapai tujuan kompetensi yang diharapkan.
Karakteristik Modul pembelajaran
1.     Self Instructional (karakter)
2.     Self Contained ( bila seluruh pelajaran yang di butuhkan termuat pada modul)
3.     Berdiri sendiri (Stand Alone)
4.     Adaptif
5.     Bersahabat (User Friendly)
Pembuatan Modul Pembelajaran
1.     Tujuan-tujuan
2.     Pertanyaan yang dapat di kerjakan peserta didik/SAQ
3.     Jawaban terhadap SAQ
4.     Teks
5.     Pendahuluan
6.     Pengulangan dan kesimpulan
7.     Informasi fisual
8.     Tugas-tugas
Tujuan Modul pembelajaran
1.     Memperjelas dan mempermudah penyajian pesan
2.     Mengatasi keterbatasan waktu
3.     Agar dapat di gunakan secara tepat dan bervariasi
4.     Mengembangkan kemampuan berinteraksi secara langsung
5.     Kemungkinan siswa dapat mengkur hasil evaluasinya sendiri
Fungsi Modul pembelajaran
1.        Bahan ajar mandiri
2.        Pengganti fungsi pendidik
3.        Sebagai alat evaluasi
Kelebihan dan Kekurangan Modul pembelajaran
1.        Kelebihan
a.        Berfokus pada kemampuan individual
b.       Adanya kontrol
c.        Relevansi kurikulum di tunjukan karena adanya tujuan dan pencapaian
2.        Kekurangan
a.        Interaksi berkurang
b.       Pendekatan tunggal menyebabkan monoton
c.        Kemandirian yang bebas
d.       Perencanaan harus matang
e.        Memerlukan biaya lebih mahal
f.         Penyusunan memerlukan keahlian tertentu
g.       Sulit menentukan penjadwalan dan kelulusan
h.       Dukungan belajar berupa sumber belajar






Bagian 5
GAMBAR
Pengertian Gambar
     Media gambar adalah segala sesuatu yang diwujudkan secara visual ke dalam bentuk dua dimensi sebagai curahan ataupun pikiran yang bentuknya bermacam-macam seperti lukisan, potret, slide, film, strip, opaque projector.
Macam-macam Gambar
a.   Gambar Daftar atau Tabel
b.   Gambar Grafik
c.   Gambar Kartun
d.  Gambar Lukisan dan Foto
e.   Gambar Sketsa
f.    Gambar Skema
Kelebihan yang dimiliki bahan ajar gambar adalah :
a.     Bentuknya sederhana
b.     Ekonomis
c.      Bahan mudah diperoleh
d.     Dapat menyampaikan rangkuman
e.     Mampu mengatasi keterbatasan ruang dan waktu
f.      Tanpa memerlukan peralatan khusus
g.     Sedikit memerlikan informasi tambahan
h.     Dapat membandingkan suatu perubahan
i.       Dapat divariasi antara media satu dengan lainnya
Kelemahan yang dimiliki bahan ajar gambar adalah :
a.     Tidak dapat menjangkau kelompok besar
b.     Hanya menekan persepsi indera penglihatan saja
c.      Tidak menampilkan unsur audio dan motion (Sudiati, 2003:55)
Prinsip penyusunan bahan ajar gambar antara lain :
1.   Relevansi
2.   Konsistensi
3.   Kecukupan
Kriteria dalam menuliskan atau menyertakan gambar harus memiliki keutamaan antara lain :
a.     Harus relevan dengan materi yang akan disampaikan
b.     Otentik
c.      Sederhana
d.     Komunikatif
e.     Gambar yang disajikan memberi kesan hidup atau memberikan makna













Bagian 6
MAJALAH
Pengertian dan Sejarah Majalah
Majalah adalah penerbitan berkala yang berisi artikel, cerita dan sebagainyya. Kata magazine berasal dari Bahasa Perancis ‘magasin’ yang berarti gudang atau ruang tempat menyimpan sesuatu. Majalah pertama kali diperkenalkan pada abad ke-17.
Proses pembuatan Majalah
Tahap perencanaan
1.        Pembuatan tim kerja (tim redaksi)
a.        Sekertaris umum
b.       Bendahara umum
c.        Fotografer
d.       Desainer
e.        editor
2.        Penetapan visi dan misi majalah
       Penentuan segmentasi majalah
3.        Penentuan distributor/penjualan
Tahap  mengkonsep majalah
1.     Pencarian berita
2.     Pemilihan rubrik
3.     Jumlah halaman
4.     Ukuran majalah
5.     Jenis kertas
6.     Tahap pembuatan
7.     Pencarian berita
8.     Menulis artikel
9.     Mengoreksi tulisan
10.   Mendesain
11.   Ilustrasi gambar
12.   Mendesain cover
13.   Mengoreksi hasil desain
14.   Cetak coba
15.   Cetak dan finishing
Kelebihan dan kekurangan majalah
1.     Kelebihan majalah
a.     Dapat di nikmati lebih lama
b.     Pembacaannya lebih selektif
c.      Dapat mengemukakan gambar
d.     Khayalak sasaran
e.     Penerimaan khalayak
f.      Mempunyai kemampuan untuk menjangkau segmen pasar tertentu
g.     Kemampuan mengangkat produk-produk
h.     Usia edar paling panjang
i.       Kualitas visual yang baik

2.     Kekurangan majalah
a.     Biaya relatif tinggi
b.     Fleksibilitasnya rendah
c.      Proses distribusinya
d.     Mudah sobek
e.     Biaya lebih mahal

3.     Kelebihan bahan ajar majalah
a.     Dapat dinikmati lebih lama
b.     Pembacanya lebih selektif
c.      Mengemukakan gambar yang menarik
d.     Menjangkau segmen pasar tertentu

4.     Kekurangan bahan ajar majalah
a.     Biaya lebih tinggi/mahal
b.     Fleksibilitasnya rendah
c.      Dalam proses distribusi
d.     Jenis bahan mudah sobek
e.     Biaya individu mahal
















Bagian 7
LEMBAR KERJA SISWA
Pengertian Lembar Kerja Siswa
Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu jenis alat bantu pembelajaran. Secara umum LKS merupakan  perangkat pembelajaran sebagai pelengkap atau sarana pendukung pelaksanaan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Lembar kerja siswa berarti lembaran yang berisi uraian sifat materi dan soal-soal yang disusun langkah demi langkah secara teratur dan sistematis yang harus dikerjkan oleh siswa dalam kegiatan pembelajaran sehingga mempermudah pemahaman terhadap materi pelajran yang didapat.
Ciri-ciri LKS
1.   Hanya terdiri dari beberapa halaman
2.   Dicetak dengan bahan ajar yang spesifik
3.   Terdiri dari uraian singkat tentang pokok bahasan
Fungsi, Tujuan dan Manfaat LKS
1)     Fungsi LKS menurut Akhyar dan Musta’i
a.     Alat bantu belajar siswa
b.     Dokumen berharga bagi guru untuk mengetahui tugas murid yang bersangkutan
2)     Tujuan LKS
a.     Memberi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang perlu dimiliki oleh siswa
b.     Mengecek tingkat pemahaman siswa
c.      Mengembangkan dan menerapkan materi pelajaran yang sulit disampaikan oleh lisan

3)     Manfaat LKS
a.     Mengaktifkan siswa
b.     Membantu siswa mengembangkan konsep
c.      Melatih siswa menemukan dan mengembangkan keterampilan proses
d.     Pedoman guru dan siswa dalam proses pembelajaran
e.     Membantu siswa memperoleh catatan
f.      Membantu siswa menambahkan informasi tentang konsep yang dipelajari melalui kegiatan belajar secara sistematis.
Keunggulan dan Kelemahan Media LKS
1)     Keunggulan
a.     Dari aspek penggunaan: media paling mudah digunakan
b.     Aspek pengajaran: Media yang baik dalam mengembangkan kemampuan siswa
c.      Aspek kualitas penyampaian pesan pembelajaran: Mampu memaparkan kata-kata, angka, notasi, gambar, serta diagram dengan proses yang sangat cepat
d.     Aspek ekonomi: Lebih murah
2)     Kelemahan
a.     Tidak mampu mempresentasikan gerakan
b.     Sulit memberikan bimbingan kepada pembacanya yang mengalami kesulitan memahami bagian-bagian tertentu
c.      Tidak mengakomodasi siswa dengan kemampuan membaca terbatas karena media ini ditulis pada tingkat baca tertentu
d.     Memerlukan pengetahuan prasyarat agar siswa dapat memahami materi yang dijelaskanCenderung digunakan sebagai hafalan
e.     Kadangkala memuat terlalu banyak terminologi dan istilah
f.      Presentasi satu arah

Sistematis Penyusunan LKS
1. Analisis kurikulum
2. Menyusun peta kebutuhan LKS
3. Menentukan judul LKS
4. Penulisan LKS
a.     Rumusan KD LKS dari buku pedoman khusus pengembangan silabus
b.     Menentukan alat penilaian
c.      Menyusun materi
Struktur LKS Secara Umum
a.     Judul, mata pelajaran, semester, tempat
b.     Petunjuk belajar
c.      Kompetensi yang akan dicapai
d.     Indikator
e.     Informasi pendukung
f.      Tugas-tugas dan langkah kerja
g.     Penilaian
Macam-macam LKS
1)     Lembar kerja siswa tak berstruktur, adalah lembar yang berisi sarana untuk materi pelajaran, sebagai alat bantu peserta didik, yang dipakai untuk menyampaikan pelajaran.
2)     Lembar kerja siswa berstruktur, dirancang untuk membimbing siswa dalam satu program kerja atau mata pelajaran, dengan sedikit atau sama sekali tanpa bantuan pembimbing untuk mencapai sasaran pembelajaran.
Prosedur Pengembangan LKS
1)     Penentuan tujuan instruksional
2)     Pengumpulan materi
3)     Penyusunan elemen
4)     Cek dan penyempurnaan
LKS Berbasis Teori Behavioristik
a.     Meningkatkan hubunganantara stimulus dan respon
b.     Lebih banyak bersifat latihan
c.      Bermanfaat untuk peningkatan kemampuan basic skill

LKS Berbasis Teori Konstruktivistik
a.     Upaya untuk meningkatkan insight
b.     Lebih banyak bersifat problem solving dan mengembangkan kreativitas
c.      Sangat bermanfaat untuk peningkatan kemampuan

LKS Berbasis Teori Psiologi Sosial
a.     Upaya untuk meningkatkan pencapaian tujuan bersama
b.     Lebih banyak versifat latihan
c.      Sangat bermanfaat untuk peningkatan kemampuan basic skills khususnya pada siswa lambat belajar.



Karya Pemuda karya Riki subagja


                        Karya Pemuda

Kutulis sebuah karya
Yang ku ucap didalam kata
Tertulis dalam sebuah kertas
Yang penuh dengan goresan tinta
                                 Berisi sebuah perjuangan
                                 Mengabdi kepada tanah air
                                 Berisi sebuah tantangan
                                 Pemuda penerus bangsa
Bermakna bhineka tunggal ika
Semboyan burung garuda
Terbang tinggi menembus cakrawala
Berjuang untuk Indonesia
                                  Ada pesan di balik semua
                                  Ada jawaban sebuah tantangan
                                  Dibalik luka penuh derita
                                  Dibalas perjuangan dalam semangat

Apa arti pemuda
Jika hanya melumpuhkan sejarah
Apa arti pemuda
Jika sejarah hanya menjadi cerita                                 
                                
                                 Pembelajaran atas semua
                                 Untuk lebih baik di masa depan
                                 Tidak melupakan sebuah perjuangan
                                 Melanjutkan jasa pahlawan

karya Riki subagja

Menancap Jiwa Pemuda karya Riki subagja

Menancap Jiwa Pemuda


Semangat tegakan negeri ini
Berdiri di atas tanah air tercinta
menjunjung persatuan di dada
Menancap dalam jiwa pemuda
                                Teringat perngorbanan sang pejuang
                                Menghempaskan musuh memecahkan ombak
                                Bersinar sang penguasa siang
                                Waktumu meneruskaan sang malam
Meski beban ini tidak mudah
Tangan ini tidak akan melepas
Meski genggaman mulai rapuh
Genggaman ini tidak tergoyah
                                 Tidak akan berhenti disini
                                 Langkah ini harus berlari
                                 Meski waktu telah melewati
                                 Jiwa ini akan selalu mengejar
Senyum negeri ini tetap ada
Bukan sebuah kisah yang terlupa
Bukan ucap yang terdengar semata
Penuh makna dalam jiwa                                                
                                 Tetaplah bertahan
                                 Tetaplah berjuang
                                 Terjawab pesan sang pejuang
                                 Pemuda harapan bangsa

karya Riki Subagja

Pesan Sang Pemuda


Jika senjata dulu aku genggam
Melawan penjajah dan menghadang
Melawan keras penuh darah
Membela tanah ibuku
                                Jika air mata dulu tidak bebas
                                Membebani rakyat akan tangisannya
                                Melepaskan tetes penderitaan
                                Mengusap semangat yang belum usai
Jika dulu hidupku terguncang
Akan takdir yang menghadang
Dengan kuat ku berpegang
Dan terus tetap berjuang
                                Aku pantang untuk kembali
                                Walaupun nyawa taruhanku
                                Walaupun waktu mengerjarku
                                Aku pantang untuk menyerah
Hingga merdeka negeri ini
Menghempaskan sayap garudaku
Mengibarkan sang merah putih
Berteriak Indonesia raya
                                Masa itu tak akan ku lupa
                                Walaupun sejarah telah menjawab
                                Merdeka belum aku genggam
                                Berjuanglah anak cucuku



Karya Riki Subagja

Minggu, 31 Desember 2017

Zakat

PENGERTIAN ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (ziyadah), dan terpuji. Jika di ucapkan, zaka al-zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertambah. Jika diucapkan zakat al-nafaqah, artinya nafkah, tumbuh dan bertambah jika diberkati.kata ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci). Allah SWT berfirman
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS Asy-Syams 9)
Menurut syara’, zakat ialah pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat, membersihkan jiwa dan menumpuknya dengan berbagai kebaikan. Kata-kata zakat itu, arti aslinya ialah tumbuh, suci, dan berkah. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103.
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS At-Taubah 103)
Zakat menurut istilah agama islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Hukumnya zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, yaitu fardhu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriyah.

B.     HUKUM ZAKAT
Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Mengenai zakat, dapat dijumpai dalam Al-Qur’an di 82 ayat atau tempat, serta di dalam kitab-kitab hadits. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pembahasan mengenai zakat ini. Orang yang menunaikannya akan mendapatkan pahala, sedangkan yang tidak menunaikannya akan mendapat siksa. Kewajiban zakat tersebut telah ditetapkan melalui dalil-dalil qath’i (pasti dan tegas) dalam Al-Qur’an dan Hadits serta telah disepakati oleh para ulama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri.

C.    SYARAT ZAKAT
Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat:
1. Syarat wajib zakat
Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut:
a.       Merdeka.
b.      Islam.
c.       Baligh dan Berakal.
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.
e.       Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.
f.       Harta yang dizakati adalah milik penuh.
g.      Kepemilkan harta yang telah mencapai setahun, menurut hitungan tahun qamariyah.
h.      Harta tersebut bukan merupakan harta hasil utang.
i.        Harta yang akan dizakati melebihi kebutuhan pokok.

2. Syarat-syarat sah pelaksanaan zakat
a.       Niat.
b.      Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada menerimanya)

D.    TUJUAN ZAKAT
1. Mengangkat derajat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan hidup serta penderitaan.
2. Membantu pemecahan permasalahan yang dihadapi oleh para gharimin, ibnu sabil dan mustahiq lainnya.
3. Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir pemilik harta
6. Membersihkan sifat dengki dan iri dari hati orang-orang miskin
7. Menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin dalam masyarakat.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
10. Sarana pemerataan pendapatan (rezeki) untuk mencapai keadilan sosial.

 E.     HIKMAH ZAKAT
1. Membina diri untuk selalu bersyukur atas nikmat dan karuhi Allah.
2. Menumbuh suburkan harta, menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya.
”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba' 39).
3. Membersihkan diri dari sifat kikir, dengki, iri, sombong serta dosa.
4. Menyucikan harta yang dimiliki.
5. Mewujudkan ras solidaritas dan kasih sayang antara sesama manusia.
6. Membina dan mengembangkan stabilitas sosial dan keadilan sosial.

Berdasarkan firman Allah swt dalam QS Al-Baqarah ayat 267,
“Hai orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kau nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan memalingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat jiwa (nafsh) / zakat fitrah dan zakat maal.

F.     ZAKAT JIWA (NAFSH / FITRAH)
Pengertian fitrah ialah sifat asal, bakat, perasaan keagamaan dan perangai. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi yang mengembalikan manusia muslim keadaan fitrahnya, dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya. Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Yang dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok (yang mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah itu seperti beras, jagung, tepung sagu, dan sebagainya.
“Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri 1(satu) sha’ dari kurma/gandum atau budak, orang merdeka laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat ‘ied.” (HR.Bukhari)
1. Syarat Wajib
Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.       Beragama Islam.
b.      Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan.
c.       Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.
2. Waktu-Waktu Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri  tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.       Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied, sedangkan bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat ’ied maka apa yang diberikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah)
Melewatkan pembayaran zakat fitrah sampai selesai shalat hari raya hukumnya makruh karena tujuan utamanya membahagiakan orang-orang miskin pada hari raya, dengan demikian apabila dilewatkan pembayaran hilanglah separuh kebahagiannya pada hari itu.

3. Hikmah Zakat Fitrah
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua hikmah zakat fitrah, ialah sebagai berikut:
a.       Membersihkan kotoran selama menjalankan puasa, karena selama menjalankan puasa seringkali orang terjerumus pada perkataan dan perbuatan yang tidak ada manfaatnya serta melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.
b.      Menumbuhkan rasa kecintaan kepada orang-orang miskin dan kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan member zakat fitrah kepada orang-orang miskin dan orang- yang membutuhkan akan membawa mereka kepada kebutuhan dan kegembiraan, bersuka cita pada hari raya.
   
G.    ZAKAT MAAL (HARTA)
Zakat Maal (harta) adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti harta.
1. Syarat Wajib
Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut :
a.        Islam
b.      Merdeka (bukan budak)
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Telah mencapai nisab
e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun / haul (selain tanaman dan buah-buahan).
f.       Lebih dari kebutuhan pokok. Orang yang berzakat hendaklah orang yang kebutuhan minimal / pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu.
g.      Bebas dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.

2. Macam Zakat Maal
a.      Zakat Binatang Ternak
Segala ternak yang dipelihara untuk diperkembang biakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya.. Alasan diwajibkannya menunaikan zakat hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing ialah karena hewan ini banyak sekali manfaatnya.
1)      Syarat Zakat
a)      Syarat wajib zakat hewan ternak adalah pemiliknya beragama Islam, mencapai nisab dan sudah sempurna satu haul. Adapun saling memindahkan hewan ternaknya dengan cara yang salah maka hal itu tidak menggugurkan haulnya. Dan memindahkan hewan ini dimakruhkan jika bermaksud melarikan diri dari kewajiban berzakat.
b)      Dalam hewan ternak, disyaratkan kepemilikan selama satu haul, jika kepemilikan hilang sebentar saja sebelum satu haul kemudian kembali lagi maka haulnya terputus dan dimulai haul yang baru.
c)      Hewan ternak yang diwajibkan adalah hewan yang digembalakan.
“Pada unta yang digembalakan pada setiap jumlah yang mencapi 40 ekor unta, zakatnya adalah 1 ekor bintu labun.” (HR Abu Dawud)
d)     Hewan ternak yang diwajibkan bukan hewan yang dipekerjakan.
“Tidak diwajibkan zakat pada sapi yang dipekerjakan.” (HR Thabrani, Abu Dawud, Baihaqi)


2)      Unta
Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat Al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,
”Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”. (HR Bukhari)
Nisab Unta Zakat
Jenis Umur
5-9 1 ekor kambing 2 tahun
10-14 2 ekor kambing 2 tahun
15-19 3 ekor kambing 2 tahun
20-24 4 ekor kambing 2 tahun
25-35 1 ekor unta (bintu makhadh) 1 tahun
36-45 1 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
46-60 1 ekor unta (hiqqah) 3 tahun
61-75 1 ekor unta (jadza’ah) 4 tahun
76-90 2 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
91-120 2 ekor unta (hiqqah) 3 tahun
121-129 3 ekor unta (bintu labun) 2 tahun
130-seterusnya Setiap 40 ekor, 1 ekor bintu labun, Setiap 50 ekor, 1 ekor hiqqah


3)      Sapi
Kewajiban zakat sapi dijelaskan Nabi dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Mu’adz ra.
“Rasulullah Saw mengutusku ke Yaman, lalu beliau memerintahkan aku untuk mengambil zakat berupa seekor tabi’a dari setiap 30 ekor sapi dan musinnah dari setiap 40 ekor sapi.” (HR Malik, Abu Dawud)
Nisab Sapi Zakat
Jenis Umur
30-39 1 ekor sapi (tabi’a / tabi’ah) 1 tahun
40-59 1 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
60-69 2 ekor sapi (tabi’a) 1 tahun
70-79 2 ekor sapi (tabi’a dan musinnah) 1 dan 2 tahun
80-89 2 ekor sapi (musinnah) 2 tahun
90-99 3 ekor sapi (1 tabi’ah dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
100-109 3 ekor sapi (2 tabi’a dan 1 musinnah) 1 dan 2 tahun
110-119 3 ekor sapi (1 tabi’a dan 2 musinnah) 1 dan 2 tahun
120-129 7 ekor sapi (4 tabi’a dan 3 musinnah) 1 dan 2 tahun
130-139 4 ekor sapi, 3 ekor tabi’ah, 1 ekor musinnah 1 dan 2 tahun
140-149 4 ekor sapi, 2 ekor tabi’ah, 2 ekor musinnah
150-159 5 ekor tabi’ah dan demikian seterusnya



4)      Kambing
Nisab Zakat
Jenis Umur
40-120 1 ekor domba atau kambing 1 atau 2 tahun
121-200 1 ekor kambing 2 tahun
201-300 2 ekor kambing 2 tahun
301-400 3 ekor kambing 2 tahun

Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas.

b.      Zakat Emas dan Perak
Islam telah mensyariatkan wajibnya zakat pada emas dan perak dan sesuatu yang mengganitkan keduanya, yakni uang. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan.
Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 20 misqal yakni 20 dinar setara dengan 85 atau 96 gram. Sedangkan perak adalah 200 dirham atau 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5%. Sabda Rasulullah yang artinya
“Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham, dan tidak wajib atasmu zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar. Apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat adanya setengah dinar.”


c.       Zakat Hasil Bumi (Biji-bijian dan Buah-buahan)
Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti biji-bijian dan buah-buahan. Keduanya wajib dizakati apabila memenuhi kriteria berikut:
1)      Menjadi makanan pokok manusia
2)      Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak / membusuk
3)      Dapat ditanam oleh manusia.
Harta Yang Dizakati
Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati :
1)      Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya.
2)      Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buah-buahan yang dapat tahan satu tahun.
3)      Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur.
Abu Hanifah memegang umumnya hadis,
”Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.”
Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf  berhujjah dengan hadis,
” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.”
Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang.
Nisab Zakat
Zakat tidak diwajibkan kecuali bila sudah mencapai nisab. Adapun nisabnya ialah 5 wasaq seteleh biji-bijian atau buah tersebut dibersihkan dari tangkai dan batangnya. Rasulullah bersabda,
“Tidak wajib zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq.” (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Wasaq adalah jenis timbangan seberat 60 sha’ dan ini merupakan ijma’ para ulama. Sedangkan 1 sha’ itu sama dengan 3 ritl. Maka nisab biji-bijian dan buah adalah 900 ritl. Dan 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, yakni satu cakupan tangan orang biasa (tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil). Untuk zaman sekarang, 1 sha’ itu sama dengan 2,4 kg. Sehingga nisab biji-bijian dan tumbuh-tumbuhan adalah 5 wasaq atau setara dengan 720 kg.
Kecuali pada padi dan gandum dan selain keduanya yang disimpan berikut kulitnya. Maka dari setiap 2 wasaq harus ditambah 1 wasaq, sehingga nisab keduanya menjadi 10 wasaq. Akan tetapi jika kulitnya dibersihkan, maka nisabnya sama seperti semula yaitu 5 wasaq.
”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al-An’am 141)
Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan zakatnya sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah.
Waktu Zakat
Tidak ada kewajiban menunaikan zakat kecuali setealh dipanen. Sebab sebelum itu biji-bijian dianggap seperti sayuran-sayuran yang tidak wajib dizakati. Zakat biji-bijian tidak dikeluarkan kecuali setelah biji tersebut matang, lalu dipetik dan dibersihkan dari kulit dan kotoran. Begitu pula pada buah-buahan, zakatnya setelah masak di pohon. Apabila pemilik pohon hendak menjual buah-buahnya sebelum layak dipanen supaya tidak terkena wajib zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan karena ia melarikan diri dari ibadah. Meskipun demikian hukum jual belinya tetap sah.
Jika biji-bijian dan buah-buahan satu jenis, maka diambil zakat dari jenis tersebut. Jika pemiliknya mengeluarkan jenis yang lebih baik maka hal itu diperbolehkan  dan tentu saja bertambah pula kebaikannya. Sedangkan jika ia mengeluarkan jenis yang lebih rendah kualitasnya, maka hal itu tidak sah. Apabila buah-buahan tersebut terkena bencana, atau dicuri atau hilang maka tidak ada kewajiban zakat pada pemilik buah tersebut.

d.      Harta Temuan / Terpendam (Rikaz)
Secara etimologi, rikaz adalah sesuatu yang ditetapkan. Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. Apabila menemukan barang di jalan atau masjid maka hal itu tidak bisa dikatakan rikaz, melainkan luqathah.
Syarat Zakat
1)      Penemu adalah orang yang diwajibkan berzakat. Yaitu orang muslim,
2)      Tempat ditemukannya rikaz. Tidak diwajibkan zakat pada rikaz melainkan apabila penemu itu mendapatkannya di lahan yang tidak didiami oleh orang. Demikian juga apabila rikaz ditemukan di lahan yang memang miliknya atau di daerah yang ditetapkan untuknya. Maka hal itu memungkingkan rikaz tersebut menjadi miliknya melalui ketetapan tersebut.
3)      Mencukupi nisab. Nisabnya yaitu 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak.
4)      Tidak disyaratkan haul.
Kewajiban untuk menunaikan zakat barang temuan adalah setiap kali orang menemukan barang tersebut. Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya.Ketentuan ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW
“Zakat rikaz (harta terpendam) adalah sebanyak seperlima.”(HR Bukhari dan Muslim)

e.       Hasil Tambang (Ma’din)
Ma’din adalah tempat Allah SWT menciptakan emas, perak, besi dan tembaga. Zakat Ma’din adalah zakat yang dibayarkan dari barang tambang apabila seorang muslim mengeluarkannya dari tanah yang tak bertuan, atau dari tempat yang memang miliknya. Dasar hukumnya berasal dari Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 35.
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At-Taubah 35)
Serta hadits yang diriwayatkan dari Bilal bin Al-Harits ra.
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat ma’din Qabaliyah.” (HR Hakim)
Syarat Zakat
Syarat zakat ma’din adalah barang tambang yang dikeluarkan dari bumi itu berupa emas dan perak, bukan selain keduanya. Dengan demikian besi, timah, permata, kristal, marjan, zamrud, minyak dan lainnya tidak diwajibkan zakat. Hal ini menurut pendapat yang kuat yang telah dinashkan oleh Imam Syafi’i. Selain itu syarat zakat ma’din adalah keberadaan barang telah ditemukan dan telah dikeluarkan. Menurut pendapat yang paling kuat diantara madzhab Syafi’i, tidak disyaratkan haul pada barang tambang tersebut. Dan persyaratan ini hanya dikhususkan untuk barang tambang / ma’din saja. Adapun emas dan perak yang merupakan harta tunai dan telah dicetak itu berbeda dan disyaratkan sempurna satu haul untuk zakatnya.
Nisab Zakat
Adapun nisab zakat ma’din / harta temuan adalah 20 dinar emas (85 gram) atau 200 dirham perak. Hasil tambang apabila sampai satu nisab (sesuai dengan nisabnya emas atau perak), wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%. Waktu diwajibkannya menunaikan zakat adalah sejak barang tambang itu dikeluarkan dan dilakukan pembersihan dan penyaringan dari tanah dan kotoran lainnya. Sehingga berat / kadarnya dapat diukur dengan sempurna tanpa tercampur oleh benda lain.
Apabila ma’din merupakan milik dua orang dan mencapai satu nisab, maka mereka wajib menunaikan zakatnya. Yang menyebabkan seseorang tidak berkewajiban menunaikan zakat harta ini adalah apabila harta tersebut hilang maupun dicuri ataupun apabila penemu barang tambang tersebut memiliki hutang.

f.       Harta Perniagaan / Perdagangan
Yang dimaksud harta perdagangan adalah harta yang dijual atau dibeli guna memperoleh keuntungan. Harta ini tidak hanya tertentu pada harta kekayaan, tetapi semua harta benda yang diperdagangkan. Para ulama bersepakat tentang wajibnya zakat pada harta perdanganan ini. Yang menjadi dasar hukum zakat bagi barang dagangan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)
Begitu pula berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Baihaqi.
“ Setelah itu sesungguhnya nabi saw menyururh kami mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kami sediakan untuk perniagaan”
Syarat Wajib Harta
1)      Harta didapat dengan transaksi jual beli. Adapun jika dimiliki secara warisan, wasiat, hibah, menemukan dan sebagainya maka barang ini bukan termasuk harta dagangan, kecuali jika setelahnya pemilik tersebut memperjualbelikannya.
2)      Niat memperjualbelikan harta benda. Jika membeli harta benda dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya, maka harta tersebut bukanlah harta dagangan.
3)      Mencapai nisab. Adapun nisab yang diberlakukan pada harta ini adalah 20 dinar (20 gram emas / 200 gram perak).
4)      Sempurna satu haul. Haulnya bermula sejak dimiliknya harta benda perdagangan melalui transaksi. Jika telah sempurna haulnya, dan harta dagangan mencukupi nisab maka wajib dizakati. Jika tidak mencukupi nisab maka tidak wajib untuk menunaikan zakat.
Harta perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul maka dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika masa haul telah sempurna pada harta dagangannya lalu keuntungannya tidak mencukupi nisab, maka ia tidak wajib menunaikan zakat. Kemudian saat harga barang dagangan naik hingga mencapai nisab maka ia tidak wajib menunaikan zakat sampai haul yang kedua datang. Sebab haul yang pertama telah selesai dan ia tidak wajib zakat. Tidak diwajibkan untuk zakat hingga haulnya sempurna.

g.      Zakat Profesi.
Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Jika penghasilannya selama setahun lebih dari senilai 85 gram emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Dasar dari zakat profesi ini seperti zakat tentang usaha lainnya yang tertera dalam surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya Maha Terpuji.” (Al Baqarah 267)

H.     MUSTAHIQ (ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT)
Zakat fitrah dan zakat maal wajib diserahkan kepada delapan golongan. Mereka adalah orang-orang yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an.
”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS At-Taubah 60)
1. Fakir
Orang yang tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Miskin
Orang yang mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Amil
Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak.
4. Hamba Sahaya atau Riqab
Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan.
5. Fi Sabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Islam.
6. Mu’allaf
a.       Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah
b.      Orang yang masuk Islam dan memiliki niat yang kuat.
c.       Orang Islam yang menjaga perbatasan dari serangan kaum kafir atau musuh lainnya.
d.      Orang Islam yang membantu negara mengurus zakat.
7. Gharim atau Orang yang berhutang
a.       Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih.
b.      Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan.
c.       Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar.
8. Ibnu Sabil atau Musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat.
I.        YANG TIDAK BERHAK MENERIMA ZAKAT
Adapun mereka-mereka yang tidak berhak atau tidak boleh mendapatkan zakat adalah
1. Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah)
2. Orang atheis
3. Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib
4. Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.